Berita Purbalingga

Warga Aceh Jual Obat Terlarang di Purbalingga, Transaksi dengan COD usai Pesan via WhatsApp

Warga Aceh menjadi tersangka pengedar obat-obatan terlarang di Purbalingga. Tersangka menjual obat dengan cara COD.

ist/dok polres purbalingga
OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir. Ist/Polres Purbalingga. 

Setelah barang sampai kemudian dibawa ke kos dan dijual secara COD.

"Pembelinya merupakan orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka."

"Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya. 

Kasat Reserse Narkoba mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya. 

Apabila menjumpai hal tersebut, bisa melaporkan ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. (*)

Baca juga: Sejoli Diamankan Warga Kalialang Purbalingga, Bawa Kabur Sepeda Onthel Dini Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved