Berita Nasional

Resmi Berlaku 1 Januari, Berikut Daftar Barang dan Jasa Mewah Kena PPN 12 Persen. Ada Kapal Pesiar

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi. Kapal Pesiar Viking Sun akhirnya dapat bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (5/3/2020) petang. Kapal pesiar masuk kategori barang dan jasa kena PPN 12 persen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Prabowo memastikan, PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024). 

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan ke MKD

Barang dan jasa mewah yang dimaksud meliputi hunian mewah, kelompok balon udara dan peluru, pesawat udara dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang mendampingi Prabowo menyebutkan, kategori barang mewah adalah yang selama ini sudah terkena PPnBM atau pajak penjualan barang mewah.

"Itu kategorinya sangat sedikit, limited, seperti yang disampaikan, yaitu barang seperti private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sangat mewah," ungkapnya. 

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen 

Menurut Sri Mulyani, daftar barang mewah telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023, tepatnya pada bagian Lampiran I. 

Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah. 

Merujuk PMK Nomor 15/PMK.03/2023, berikut daftar barang yang dikenakan tarif PPN 12 persen: 

1. Kelompok hunian mewah

Hunian yang masuk dalam kelompok mewah adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. 

Selain PPN 12 persen, kelompok barang mewah tersebut dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen. 

2. Kelompok balon udara dan peluru 

Tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 juga menyasar barang mewah dengan tarif PPnBM 40 persen, meliputi: Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lain tanpa tenaga penggerak. 

Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, tidak termasuk peluru senapan angin. 

Baca juga: Mahasiswa Katolik Macak Pit Hitam Protes Kenaikan PPN 12 Persen di Jalanan Semarang

3. Kelompok pesawat udara dan senjata api 

Sementara, tarif PPN 12 persen turut dikenakan bagi barang mewah dengan tarif PPnBM 50 persen, meliputi: Kelompok pesawat udara lain, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, seperti helikopter Kelompok senjata api dan senjata ap lain, kecuali untuk keperluan negara, yakni senjata artileri, revolver, dan pistol Kelompok senjata api (selain artileri, revolver, dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. 

4. Kelompok kapal pesiar mewah 

Terakhir, barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang mendapatkan tarif PPnBM 75 persen, mencakup kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Kemudian, yacht, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum, atau usaha pariwisata. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved