Berita Jateng
Mahasiswa Katolik Macak Pit Hitam Protes Kenaikan PPN 12 Persen di Jalanan Semarang
Protes itu mereka kemas dalam aksi teatrikal di kawasan lampu merah depan Polda Jawa Tengah, Senin (30/12/2024) sore.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Semarang melakukan aksi penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen.
Menurut mahasiswa, kenaikan PPN bakal semakin menyengsarakan rakyat.
Protes itu mereka kemas dalam aksi teatrikal di kawasan lampu merah depan Polda Jawa Tengah, Senin (30/12/2024) sore.
Aksi simbolik itu berupa menampilkan tokoh
Pit Hitam yakni sosok sahabat Santa Klaus yang bertubuh hitam dan ikut membagikan kado Natal kepada anak-anak.
Pit Hitam tersebut membagikan hadiah ke pengguna jalan yang berhenti di lampu lalu lintas.
"Pit hitam ini sebagai representasi pemerintah sedang memberikan hadiah Natal kepada masyarakat dengan kenaikan PPN 12 persen," kata peserta aksi Natael Bremana.
Aksi dilakukan di lampu merah juga menjadi simbol bahwa lokasi tersebut menjadi lahan bagi masyarakat miskin kota untuk meraup sedikit rezeki seperti pengamen, badut, dan pekerja jalanan lainnya.
Baca juga: Apa Itu Kentongan, Kesenian Mirip Angklung yang Diperlombakan Tiap Tahun di Purbalingga
"Kami tantang presiden Prabowo agar berani engeluarkan kebijakan pembatalan 12 persen agar apa yang disebut tidak omon-omon dalam membela Rakyat bisa terjadi," terangnya.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Andreas Kevin Patola mengatakan,Pit Hitam dan topi natal adalah simbol kebusukan penguasa.
Tokoh itu digambarkan berusaha membujuk rakyat agar setuju kenaikan PPN namun setelah PPN naik rakyat dicekik, dibiarkan, bahkan cenderung dibuang.
Hal ini sama seperti perilaku Pit Hitam dalam sejarah perbudakan abad 17-18 di Eropa yang memberi kado kenaikan pajak alih alih untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat namun digunakan untuk korupsi demi kepentingan pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.