Kasus Polisi Tembak Polisi

Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.

Editor: rika irawati
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihadirkan dalam konferensi pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Dijerat pasal berlapis, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. 

AKP Dadang Iskandar kemudian menembak AKP Ulil dua kali, yang masing-masing mengenai pelipis dan pipi korban.

Setelah menembak, AKP Dadang Iskandar kabur ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan menyerahkan diri.

Keluarkan 9 Tembakan

Dalam laporan polisi, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Baca juga: AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

"Saat terjadi penembakan, hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan membenarkan peristiwa ini.

"Iya, benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia. (Tribunpadang/Wahyu Bahar)

Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang dengan judul "Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana".

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved