Kasus Polisi Tembak Polisi
Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.
AKP Dadang Iskandar kemudian menembak AKP Ulil dua kali, yang masing-masing mengenai pelipis dan pipi korban.
Setelah menembak, AKP Dadang Iskandar kabur ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan menyerahkan diri.
Keluarkan 9 Tembakan
Dalam laporan polisi, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139.
Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Baca juga: AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk
Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.
"Saat terjadi penembakan, hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan membenarkan peristiwa ini.
"Iya, benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia. (Tribunpadang/Wahyu Bahar)
Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang dengan judul "Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana".
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api di Personel Polri Dievaluasi |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini |
![]() |
---|
AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk |
![]() |
---|
Sadis, AKP Ulil Terkapar Usai 2 Peluru Bersarang di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.