Kasus Polisi Tembak Polisi

Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati

AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.

Editor: rika irawati
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihadirkan dalam konferensi pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Dijerat pasal berlapis, AKP Dadang Iskandar terancam hukuman mati. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.

Dalam kasus ini, AKP Dadang Iskandar bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, Kabag Ops Polres Solok Selatan itu akan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat. 

Ancaman terberat hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.

"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lain," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.

Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal

Andry mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap, AKP Dadang Iskandar tega menembak AKP Ulil karena rasa tidak suka atas penegakan hukum kasus tambang ilegal yang ditangani.

AKP Dadang Iskandar diduga sebagai beking tambang ilegal yang ditangani AKP Ulil, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.

"Jadi, sementara, keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami, penyidik, mendalami."

"Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini

Sementara itu, terkait tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.

Sejauh ini, yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian c tersebut.

Tewas Ditembus 2 Peluru

Diberitakan sebelumnya, AKP Ulil Ryanto tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Aksi polisi tembak polisi ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c. 

AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.

AKP Dadang Iskandar kemudian menembak AKP Ulil dua kali, yang masing-masing mengenai pelipis dan pipi korban.

Setelah menembak, AKP Dadang Iskandar kabur ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan menyerahkan diri.

Keluarkan 9 Tembakan

Dalam laporan polisi, AKP Dadang Iskandar menembak AKP Ulil menggunakan senjata api pendek pistol jenis HS bernomor 260139. 

Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.

Baca juga: AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk

Selain dua selongsong peluru di lokasi kejadian, polisi juga mengamankan tujuh selongsong peluru di Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan.

"Saat terjadi penembakan, hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan membenarkan peristiwa ini.

"Iya, benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia. (Tribunpadang/Wahyu Bahar)

Artikel ini sudah tayang di Tribunpadang dengan judul "Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana".

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved