Kasus Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil

AKP Dadang Iskandar dipecat dari kepolisian dalam kasus tembak mati Kompol Ryanto Ulil, dalam sidang etik di TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Editor: rika irawati
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihadirkan dalam konferensi pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Dadang resmi dipecat sebagai polisi leeat sidang etik, Selasa (26/11/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dadang Iskandar tak lagi menjadi anggota Polri setelah dipecat lewat sidang etik dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol (Anumerta) Ryanto Ulil Anshari, Selasa (26/11/2024).

Terkait keputusan ini, Dadang yang terakhir berpangkat AKP dan menjabat Kabag Ops Polres Solok Selatan, tak mengajukan banding alias menerima.

Sidang etik yang dipimpin ketua KKEP Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan wakilnya,Kombes Hengky Widjaja, serta anggota KKEP Kombes Yohanes Pangikutan Siboro dan Kombes Hardiono, tersebut digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Shandi Nugroho menuturkan, perbuatan Dadang yang menembak Ryanto adalah tercela.

"Memutuskan, sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."

"Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Shandi dalam konferensi pers, Selasa malam.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini

Sandi juga menyebut bahwa Dadang tidak mengajukan banding atas putusan dari KKEP.

"Dan atas putusan tersebut, yang bersangkutan tidak mengajukan banding, yang artinya menerima putusan tersebut," jelasnya.

Sandi menjelaskan, dalam kasus tersebut, AKP Dadang dibawa ke sidang etik dengan jeratan pasal administratif sebagai anggota Polri yaitu Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan l, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Terancam Hukuman Mati

Selain sanksi administratif, AKP Dadang Iskandar juga dijerat sanksi pidana, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Dadang menembak mati rekan kerjanya, Kompol Ryanto Ulil di halaman parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Penembakan terjadi setelah Ryanto memimpin penangkapan penambang ilegal galian C.

Baca juga: Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati

Kapolda Sumbar Irjen Suharyanto mengatakan, Dadang menembak Ulil dari belakang dan mengenai tengkuk hingga pipi Ryanto.

"Dan, ditembak dengan cara yang sangat tidak manusiawi dan akhirnya sudah tewas ditembak," kata Suharyono, Jumat.

Ryanto sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Padang, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved