Kasus Polisi Tembak Polisi

AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil

AKP Dadang Iskandar dipecat dari kepolisian dalam kasus tembak mati Kompol Ryanto Ulil, dalam sidang etik di TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Editor: rika irawati
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dihadirkan dalam konferensi pers kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar, di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). Dadang resmi dipecat sebagai polisi leeat sidang etik, Selasa (26/11/2024). 

Sementara, seusai penembakan, Dadang kabur menuju Polda Sumbar untuk menyerahkan diri.

"Korban sedang menangkap seorang tersangka yang diduga pelaku tambang galian C."

"Disampaikan bahwa pada minggu-minggu ini dan juga sebelum peristiwa ini terjadi, salah satu Polres sedang melakukan penegakan hukum terhadap pekerjaan-pekerjaan tambang yang diduga ilegal," kata Suharyono pada konferensi pers di RS Bhayangkara, Jumat pekan lalu. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul "AKP Dadang Dipecat sebagai Anggota Polri usai Tembak Kompol Anumerta Ryanto, Tak Ajukan Banding".

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved