Kasus Polisi Tembak Polisi
Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati
AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PADANG - AKP Dadang Iskandar, polisi yang menembak mati rekan kerjanya, AKP Ulil Ryanto Anshar, terancam hukum mati.
Dalam kasus ini, AKP Dadang Iskandar bakal dijerat dengan pasal berlapis.
Dirreskrimum Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, Kabag Ops Polres Solok Selatan itu akan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penaniayaan berat.
Ancaman terberat hukuman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.
"Pemeriksaan tetap masih berlanjut, pendalaman dan meminta keterangan ahli lain," kata Andry saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024) siang.
Diduga Jadi Beking Tambang Ilegal
Andry mengatakan, dalam pemeriksaan terungkap, AKP Dadang Iskandar tega menembak AKP Ulil karena rasa tidak suka atas penegakan hukum kasus tambang ilegal yang ditangani.
AKP Dadang Iskandar diduga sebagai beking tambang ilegal yang ditangani AKP Ulil, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) mencoba meminta tolong kemudian tidak ada respons, selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," ujarnya.
"Jadi, sementara, keterangan tersangka kami dapatkan. Tentu kami, penyidik, mendalami."
"Iya (beking), ini akan kami dalami kembali terkait perannya dalam tambang ini," imbuh Andry.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini
Sementara itu, terkait tambang galian c yang diduga dibeking AKP Dadang, kepolisian masih mendalami siapa sosok pemilik tambang tersebut.
Sejauh ini, yang baru ditangkap ialah sopir truk di tambang galian c tersebut.
Tewas Ditembus 2 Peluru
Diberitakan sebelumnya, AKP Ulil Ryanto tewas ditembak AKP Dadang Iskandar di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian c.
AKP Dadang diduga tidak senang dengan pengungkapan tersebut.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api di Personel Polri Dievaluasi |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini |
![]() |
---|
AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk |
![]() |
---|
Sadis, AKP Ulil Terkapar Usai 2 Peluru Bersarang di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.