Kasus Polisi Tembak Polisi

Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api di Personel Polri Dievaluasi

Kompolnas mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjati api di kalangan personel Polri.

Editor: rika irawati
UNSPLASH/MAX KLEINEN
Ilustrasi penggunaan senjata api. Kompolnas mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjati api di kalangan personel Polri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjati api di kalangan personel Polri.

Dorongan ini disampaikan setelah kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat.

"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api."

"Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan (senjata api oleh personel Polri) di masa depan," kata Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).

Arief mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus pengembakan yang dilakukan oknum anggota.

"Keputusan tegas merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucap Arief.

Baca juga: AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil

Saat ini, Kompolnas juga terus mengawasi proses penyidikan pidana yang masih berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur.

Terkait motif penembakan di kasus Solok Selatan, proses pendalaman masih dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum. 

"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," katanya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan komitmennya terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. 

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Dipecat dalam Sidang Kode Etik

Sementara itu, mantan Kabag Ops Polres Solo Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat sebagai anggota polri setelah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

Pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.

Terhadap putusan ini, AKP Dadang menyatakan menerima putusan alias tidak mengajukan banding. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved