Kasus Polisi Tembak Polisi
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Minta Penggunaan Senjata Api di Personel Polri Dievaluasi
Kompolnas mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjati api di kalangan personel Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong evaluasi menyeluruh terkait regulasi dan pengawasan penggunaan senjati api di kalangan personel Polri.
Dorongan ini disampaikan setelah kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatra Barat.
"Kami mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan penggunaan senjata api."
"Langkah ini harus menjadi prioritas untuk mencegah penyalahgunaan (senjata api oleh personel Polri) di masa depan," kata Sekretaris Kompolnas Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo kepada wartawan, Rabu (27/11/2024).
Arief mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas Polri dalam menangani kasus pengembakan yang dilakukan oknum anggota.
"Keputusan tegas merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ucap Arief.
Baca juga: AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil
Saat ini, Kompolnas juga terus mengawasi proses penyidikan pidana yang masih berjalan untuk memastikan semua sesuai prosedur.
Terkait motif penembakan di kasus Solok Selatan, proses pendalaman masih dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Motifnya masih dalam proses penyidikan. Saat ini, kami fokus pada sidang kode etik, sedangkan proses pidana terus berjalan," katanya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan komitmennya terus meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat.
"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dan media. Ini menjadi semangat kami untuk terus memperbaiki diri demi memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara," tuturnya.
Dipecat dalam Sidang Kode Etik
Sementara itu, mantan Kabag Ops Polres Solo Selatan AKP Dadang Iskandar dipecat sebagai anggota polri setelah menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.
Pemecatan ini diputuskan dalam sidang kode etik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) malam.
Terhadap putusan ini, AKP Dadang menyatakan menerima putusan alias tidak mengajukan banding. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas Soroti Pengawasan Penggunaan Senjata Api di Kalangan Personel Polri.
AKP Dadang Iskandar Dipecat! Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela setelah Tembak Mati Kompol Ulil |
![]() |
---|
Terungkap Alasan AKP Dadang Iskandar Tembak AKP Ulil, Kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Bakal Dipecat seusai Tembak Mati AKP Ulil, Kapolda Pastikan PTDH Pekan Ini |
![]() |
---|
AKP Ulil Ryanto Ditembak AKP Dadang setelah Menangkap Penambang Ilegal, 2 Peluru Tembus Tengkuk |
![]() |
---|
Sadis, AKP Ulil Terkapar Usai 2 Peluru Bersarang di Kepala |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.