Berita Nasional

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit

BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta program JKN, mulai 2025. Rencana ini terkait kondisi BPJS Kesehatan yang mulai defisit.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran JKN mulai pertengahan tahun 2025 untuk mencegah defisit terus berlangsung sehingga mengakibatkan gagal bayar klaim. 

Iuran per bulan golongan ini sebesar 5 persen, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.

3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Golongan ketiga berlaku bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.

Besaran iuran juga lima persen dari gaji atau upah per bulan yang mereka terima.

Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi ganji dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Rumah Sakit di Tegal Ajukan Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Merugi Rp4,8 Miliar

4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah 

Kemudian, kelompok keempat yang merupakan keluarga tambahan dari pekerja penerima upah.

Kelompok keempat ini terdiri dari penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan. 

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok empat dibayar sepenuhnya oleh pekerja penerima upah. 

5. Peserta bukan pekerja

Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar: 

  • Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah. 
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan. 
  • Kelas 3: Rp150.000 per orang per bulan. 

Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya. 

6. Veteran dan perintis kemerdekaan 

Golongan keenam pembayar iuran BPJS Kesehatan adalah veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.

Besaran iuran golongan enam ini juga lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan. 

Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut dibayarkan pemerintah. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved