Berita Nasional
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit
BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta program JKN, mulai 2025. Rencana ini terkait kondisi BPJS Kesehatan yang mulai defisit.
Iuran per bulan golongan ini sebesar 5 persen, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Golongan ketiga berlaku bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.
Besaran iuran juga lima persen dari gaji atau upah per bulan yang mereka terima.
Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi ganji dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Rumah Sakit di Tegal Ajukan Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Merugi Rp4,8 Miliar
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Kemudian, kelompok keempat yang merupakan keluarga tambahan dari pekerja penerima upah.
Kelompok keempat ini terdiri dari penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok empat dibayar sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Golongan keenam pembayar iuran BPJS Kesehatan adalah veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran golongan enam ini juga lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut dibayarkan pemerintah. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan".
Klaim BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan
bpjs kesehatan defisit
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.