Berita Nasional
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit
BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta program JKN, mulai 2025. Rencana ini terkait kondisi BPJS Kesehatan yang mulai defisit.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada pertengahan 2025.
Kenaikan iuran diputuskan setelah BPJS Kesehatan mengalami defisit dan terancam gagal bayar klaim.
Hal ini diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Senin (11/11/2024).
Ali mengatakan, rencana kenaikan iuran ini berlaku seiring penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS.
"Nanti, akhir Juni atau awal Juli akan ditentukan, kira-kira berapa iuran, target manfaat, dan juga tarif, akan disesuaikan," ujar Ali di Jakarta, dikutip dari Kompas.id.
Ancaman Defisit
Ali menjelaskan, kenaikan iuran peserta JKN perlu dilakukan karena BPJS Kesehatan dihadapkan pada ancaman defisit akibat pembayaran klaim manfaat yang tak seimbang dengan penerimaan iuran.
Data yang dia miliki, sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp12,83 triliun.
Sebenarnya, kata Ali, keanggotaan BPJS Kesehatan meningkat dari tahun ke tahun.
Jumlah peserta pada 2014 sebanyak 133,4 juta dan per Oktober 2024 menjadi 276,5 juta orang.
Sayangnya, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 50 juta peserta, atau sekitar 18 persen, yang aktif membayar iuran BPJS Kesehatan.
Sementara, pada 2024, rata-rata total pemanfaatan layanan BPJS kesehatan mencapai 1,8 juta layanan per hari, naik drastis dari 252.000 layanan per hari pada 2014.
Akibatnya, biaya jaminan kesehatan juga meningkat dari Rp42,6 triliun pada 2014 menjadi Rp158,85 triliun pada 2023.
Peningkatan biaya layanan diproyeksi berlanjut tahun ini karena biaya jaminan kesehatan sudah mencapai Rp146,28 triliun hingga Oktober 2024.
Baca juga: Mulai Berlaku, Pemohon SIM di Kabupaten Sragen Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Sementara itu, jumlah iuran kepesertaan yang berhasil dihimpun, sepanjang Januari sampai Oktober 2024, hanya Rp133,45 triliun.
Dengan demikian, sepanjang Januari hingga Oktober, defisit klaim BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp12,83 triliun.
Ali memprediksi, defisit klaim hingga akhir tahun bisa mencapai angka Rp20 triliun.
"Jika tidak ada penyesuaian tarif iuran, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026," pungkasnya.
Perpres Kenaikan Iuran Sudah Keluar
Sementara, ketentuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sementara itu, pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, dilaksanakan secara menyeluruh, paling lambat 30 Juni 2025.
Pada rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta.
Baca juga: Klaim Fiktif Terindikasi Dilakukan Sejumlah Rumah Sakit di Jateng, Ini Langkah BPJS Kesehatan
Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN.
Evaluasi ini dilakukan Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada enam kategori kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku.
Rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran setiap bulan BPJS kesehatan untuk PBI menjadi tanggung jawab pemerintah.
Mereka yang mendapat fasilitas ini merupakan warga tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Kelompok kedua ini terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri.
Iuran per bulan golongan ini sebesar 5 persen, dimana 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta
Golongan ketiga berlaku bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta.
Besaran iuran juga lima persen dari gaji atau upah per bulan yang mereka terima.
Rinciannya, 4 persen dibayar pemberi ganji dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Rumah Sakit di Tegal Ajukan Klaim Fiktif, BPJS Kesehatan Merugi Rp4,8 Miliar
4. Keluarga tambahan pekerja penerima upah
Kemudian, kelompok keempat yang merupakan keluarga tambahan dari pekerja penerima upah.
Kelompok keempat ini terdiri dari penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok empat dibayar sepenuhnya oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta bukan pekerja
Iuran bagi peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Kelas 3: Rp42.000 per orang per bulan, dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp150.000 per orang per bulan.
Besaran iuran tersebut juga berlaku untuk peserta pekerja bukan penerima upah, dan kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tangga, dan sebagainya.
6. Veteran dan perintis kemerdekaan
Golongan keenam pembayar iuran BPJS Kesehatan adalah veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan.
Besaran iuran golongan enam ini juga lima persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a, dengan masa kerja 14 tahun per bulan.
Adapun iuran BPJS Kesehatan tersebut dibayarkan pemerintah. (Kompas.com/Diva Lufiana Putri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam Gagal Bayar Klaim, Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Akan Naik Tahun Depan".
Klaim BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan
bpjs kesehatan defisit
| Geger Lagi, Mobil MBG Berlogo BGN Ketahuan Angkut Babi di Nias |
|
|---|
| Pembeli Umat Islam Jarang yang Sadar, Warung Bakso di Bantul Ternyata Pakai Daging Babi |
|
|---|
| Bertaruh Hidup di Jakarta, Air Hujan pun Mengandung Mikroplastik Beracun |
|
|---|
| Yakin Ijazah Gibran Palsu, Roy Suryo dan RIsmon Ajak Masyarakat Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres |
|
|---|
| Jokowi Angkat Suara Ramai-ramai Orang Permasalahkan Whoosh : Kita Bukan Mencari Laba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kartu-Indonesia-Sehat-KIS-ilustrasi-bpjs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.