Berita Nasional

Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit

BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta program JKN, mulai 2025. Rencana ini terkait kondisi BPJS Kesehatan yang mulai defisit.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIKA IRAWATI
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (KIS). BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran JKN mulai pertengahan tahun 2025 untuk mencegah defisit terus berlangsung sehingga mengakibatkan gagal bayar klaim. 

Ali memprediksi, defisit klaim hingga akhir tahun bisa mencapai angka Rp20 triliun.

"Jika tidak ada penyesuaian tarif iuran, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026," pungkasnya. 

Perpres Kenaikan Iuran Sudah Keluar

Sementara, ketentuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025. 

Sementara itu, pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, dilaksanakan secara menyeluruh, paling lambat 30 Juni 2025. 

Pada rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta. 

Baca juga: Klaim Fiktif Terindikasi Dilakukan Sejumlah Rumah Sakit di Jateng, Ini Langkah BPJS Kesehatan

Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN. 

Evaluasi ini dilakukan Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan. 

Hasil evaluasi dan koordinasi, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. 

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Ada enam kategori kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku.

Rinciannya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran setiap bulan BPJS kesehatan untuk PBI menjadi tanggung jawab pemerintah.

Mereka yang mendapat fasilitas ini merupakan warga tidak mampu dan fakir miskin. 

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Kelompok kedua ini terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved