Berita Nasional
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Pertengahan Tahun 2025 untuk Tutup Defisit
BPJS Kesehatan berencana menaikkan iuran peserta program JKN, mulai 2025. Rencana ini terkait kondisi BPJS Kesehatan yang mulai defisit.
Ali memprediksi, defisit klaim hingga akhir tahun bisa mencapai angka Rp20 triliun.
"Jika tidak ada penyesuaian tarif iuran, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami kondisi gagal bayar klaim peserta setelah tahun 2026," pungkasnya.
Perpres Kenaikan Iuran Sudah Keluar
Sementara, ketentuan tarif baru iuran BPJS Kesehatan sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 103B ayat (8) Perpres menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sementara itu, pada ayat (1), penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, dilaksanakan secara menyeluruh, paling lambat 30 Juni 2025.
Pada rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas masing-masing peserta.
Baca juga: Klaim Fiktif Terindikasi Dilakukan Sejumlah Rumah Sakit di Jateng, Ini Langkah BPJS Kesehatan
Penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program JKN.
Evaluasi ini dilakukan Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Menteri Keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi, fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap tersebut menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
Iuran BPJS Kesehatan 2024
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Ada enam kategori kepesertaan dan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku.
Rinciannya:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran setiap bulan BPJS kesehatan untuk PBI menjadi tanggung jawab pemerintah.
Mereka yang mendapat fasilitas ini merupakan warga tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan
Kelompok kedua ini terdiri dari PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah nonpegawai negeri.
Klaim BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kelas Rawat Inap Standar
BPJS Kesehatan
bpjs kesehatan defisit
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.