Berita Nasional

Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun

Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Mensos.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi keterangan kepada wartawan setelah dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/9/2024). Gus Ipul akan bekerja hanya 39 hari dan langsung mendapat uang pensiun. 

Dalam Muktamar PKB 2002, ia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Tanfidz PKB (2002–2007).

Kemudian, ia kembali duduk di kursi legislatif dengan bendera PKB hingga akhir 2004. 

Pernah Jadi Menteri dan Wali Kota 

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gus Ipul mendapat amanah sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2004–2009. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2009-2019. 

Pada 26 Februari 2021, ia dilantik dan menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Dalam karier politiknya, Gus Ipul harus menghadapi konflik internal di tubuh PKB yang berujung pada pencopotan jabatannya sebagai Sekjen PKB. 

Hal tersebut menyebabkan jabatan menteri negara yang diembannya digantikan Muhammad Lukman Edy pada 2007. 

Namun, Gus Ipul tetap sebagai petahana Ketua Umum GP Ansor periode 2005–2010. 

Setahun kemudian, dia memutuskan keluar dari PKB dan memilih terjun di Pilkada Jawa Timur. (Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya, Diva Lufiana Putri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Kerja 39 Hari dan Dapat Uang Pensiun".

Baca juga: Adu Banteng Honda Beat vs Truk Sampah di Jalan Raya Karanganyar-Jumantono, Pemotor Terkapar

Baca juga: Geger Tiga Rumah Dibobol Maling di Tanggel Winong Pati Saat Pengajian, Pelaku Belum Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved