Berita Nasional

Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun

Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Mensos.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi keterangan kepada wartawan setelah dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/9/2024). Gus Ipul akan bekerja hanya 39 hari dan langsung mendapat uang pensiun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), Rabu (11/9/2024).

Gus Ipul dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, untuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Demi jabatan Mensos, Gus Ipul harus mundur dari kursi wali kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebenarnya baru berakhir pada 2025.

Kendati begitu, Gus Ipul mengaku tak masalah harus meletakkan jabatan sebagia kepala daerah Pasuruan.

"Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya, kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan," kata dia seusai pelantikan.

Baca juga: Mensos Risma Larang Ngemis Online, Disebut Menggangu Ketertiban Umum

Melihat singkatnya masa jabatan sebagai Mensos, atau hanya sampai 20 Oktober 2024, beredar kabar Gus Ipul bakal menduduki posisi yang sama di pemerintaha Prabowo-Gibran.

Namun, soal kabar ini, Gus Ipul mengatakan, tidak ada pembahasan maupun jaminan dirinya bakal kembali direkrut Prabowo Subianto.

Bekerja 39 Hari dan Terima Uang Pensiun

Gus Ipul bakal menjabat sebagai Mensos selama 39 hari atau hingga 20 Oktober 2024, bersamaan dengan masa berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi.

Meski bekerja sekitar 1 bulan, Gus Ipul bakal tetap menerima uang pensiun seperti menteri Kabinet Indonesia Maju lain.

Hanya saja, besaran uang pensiun berbeda dari menteri yang lebih lama.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai proporsi. 

"Mendapat pensiun, secara proporsional," ucap Prastowo. 

Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved