Berita Nasional
Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun
Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Mensos.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), Rabu (11/9/2024).
Gus Ipul dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, untuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Demi jabatan Mensos, Gus Ipul harus mundur dari kursi wali kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebenarnya baru berakhir pada 2025.
Kendati begitu, Gus Ipul mengaku tak masalah harus meletakkan jabatan sebagia kepala daerah Pasuruan.
"Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya, kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan," kata dia seusai pelantikan.
Baca juga: Mensos Risma Larang Ngemis Online, Disebut Menggangu Ketertiban Umum
Melihat singkatnya masa jabatan sebagai Mensos, atau hanya sampai 20 Oktober 2024, beredar kabar Gus Ipul bakal menduduki posisi yang sama di pemerintaha Prabowo-Gibran.
Namun, soal kabar ini, Gus Ipul mengatakan, tidak ada pembahasan maupun jaminan dirinya bakal kembali direkrut Prabowo Subianto.
Bekerja 39 Hari dan Terima Uang Pensiun
Gus Ipul bakal menjabat sebagai Mensos selama 39 hari atau hingga 20 Oktober 2024, bersamaan dengan masa berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi.
Meski bekerja sekitar 1 bulan, Gus Ipul bakal tetap menerima uang pensiun seperti menteri Kabinet Indonesia Maju lain.
Hanya saja, besaran uang pensiun berbeda dari menteri yang lebih lama.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai proporsi.
"Mendapat pensiun, secara proporsional," ucap Prastowo.
Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Daftar Hari Libur Tanggal Merah September 2025, Ada Long Week End |
![]() |
---|
Disutradarai Eks Gitaris Naff, Film Menjahit Harapan Angkat Kisah Pilu Korban Tragedi Mei 1998 |
![]() |
---|
Bukan Rp 3 Juta per Hari, Penghasilan Anggota DPR Tembus Rp 230 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Jejak Karir Kacab Bank BUMN yang Tewas Diculik di Jakarta, Alumni Unsoed dan Mantan Penyiar Radio |
![]() |
---|
Semua Warga Harusnya Jadi Anggota Jika Dana Desa Jadi Penjamin Utang Kopdes Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.