Berita Nasional

Gus Ipul Dilantik sebagai Menteri Sosial, Bekerja 39 Hari Langsung Dapat Uang Pensiun

Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Mensos.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sekjen PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberi keterangan kepada wartawan setelah dilantik sebagai Menteri Sosial di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (11/9/2024). Gus Ipul akan bekerja hanya 39 hari dan langsung mendapat uang pensiun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Pasuruan yang juga Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dilantik sebagai Menteri Sosial (Mensos), Rabu (11/9/2024).

Gus Ipul dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, untuk menggantikan Tri Rismaharini yang mundur mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Demi jabatan Mensos, Gus Ipul harus mundur dari kursi wali kota Pasuruan, Jawa Timur, yang sebenarnya baru berakhir pada 2025.

Kendati begitu, Gus Ipul mengaku tak masalah harus meletakkan jabatan sebagia kepala daerah Pasuruan.

"Ini (pengangkatan sebagai menteri) satu kepercayaan lah ya, kita anggap, (sehingga) saya juga tidak meneruskan di Pasuruan," kata dia seusai pelantikan.

Baca juga: Mensos Risma Larang Ngemis Online, Disebut Menggangu Ketertiban Umum

Melihat singkatnya masa jabatan sebagai Mensos, atau hanya sampai 20 Oktober 2024, beredar kabar Gus Ipul bakal menduduki posisi yang sama di pemerintaha Prabowo-Gibran.

Namun, soal kabar ini, Gus Ipul mengatakan, tidak ada pembahasan maupun jaminan dirinya bakal kembali direkrut Prabowo Subianto.

Bekerja 39 Hari dan Terima Uang Pensiun

Gus Ipul bakal menjabat sebagai Mensos selama 39 hari atau hingga 20 Oktober 2024, bersamaan dengan masa berakhirnya pemerintahan Presiden Jokowi.

Meski bekerja sekitar 1 bulan, Gus Ipul bakal tetap menerima uang pensiun seperti menteri Kabinet Indonesia Maju lain.

Hanya saja, besaran uang pensiun berbeda dari menteri yang lebih lama.

Hal itu disampaikan Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Ia mengatakan, nominal uang pensiunan yang diterima akan dihitung sesuai proporsi. 

"Mendapat pensiun, secara proporsional," ucap Prastowo. 

Pemberian uang pensiun untuk menteri itu telah diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya. 

Disebutkan bahwa menteri negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, berhak menerima pensiunan. 

Selanjutnya, pada Pasal 11 PP tersebut dijelaskan bahwa pensiun bagi menteri negara ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. 

Artinya, uang pensiun yang diterima tiga menteri dengan jabatan sekitar satu bulan itu akan berbeda dengan pensiunan menteri yang menjabat selama lima tahun. 

"Iya, berbeda," kata Prastowo. 

Besaran nominal uang pensiun bagi menteri negara memang tidak diatur secara rinci dalam PP Nomor 50 Tahun 1980. 

Akan tetapi, pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa besarnya uang pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan. 

Besaran tersebut dengan ketentuan, sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. 

Profil Saifullah Yusuf

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul adalah mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang kini menjadi Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) pada 2022-2027.

Ia lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964. 

Gus Ipul merupakan putra pasangan H Ahmad Yusuf Cholil dan Hj Sholichah Hasbulloh. 

Gus Ipul juga merupakan cicit dari Bisri Syansuri, kakek Gus Dur.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, karier politik Gus Ipul dimulai dari Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Plh Ketua Umum GP Ansor pada 1999. 

Dia kemudian ditunjuk menjadi ketua umum, menggantikan posisi Iqbal Assegaf yang wafat pada 1999. 

Di era reformasi, Gus Ipul bergabung dengan PDI Perjuangan dan terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi PDI Perjuangan pada Pemilu pertama era reformasi. 

Baca juga: Gus Ipul Ajak PKB Kembali ke Jalan yang Benar dan Terima Hasil Pemilu

Namun, pada 2002, Gus Ipul meninggalkan kursi anggota DPR RI yang diraihnya bersama PDI Perjuangan dan pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Dalam Muktamar PKB 2002, ia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Tanfidz PKB (2002–2007).

Kemudian, ia kembali duduk di kursi legislatif dengan bendera PKB hingga akhir 2004. 

Pernah Jadi Menteri dan Wali Kota 

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Gus Ipul mendapat amanah sebagai Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal periode 2004–2009. 

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2009-2019. 

Pada 26 Februari 2021, ia dilantik dan menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur. 

Dalam karier politiknya, Gus Ipul harus menghadapi konflik internal di tubuh PKB yang berujung pada pencopotan jabatannya sebagai Sekjen PKB. 

Hal tersebut menyebabkan jabatan menteri negara yang diembannya digantikan Muhammad Lukman Edy pada 2007. 

Namun, Gus Ipul tetap sebagai petahana Ketua Umum GP Ansor periode 2005–2010. 

Setahun kemudian, dia memutuskan keluar dari PKB dan memilih terjun di Pilkada Jawa Timur. (Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fika Nurul Ulya, Diva Lufiana Putri).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Lantik Gus Ipul Jadi Mensos, Kerja 39 Hari dan Dapat Uang Pensiun".

Baca juga: Adu Banteng Honda Beat vs Truk Sampah di Jalan Raya Karanganyar-Jumantono, Pemotor Terkapar

Baca juga: Geger Tiga Rumah Dibobol Maling di Tanggel Winong Pati Saat Pengajian, Pelaku Belum Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved