Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Sita Puluhan Jam Tangan hingga Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro

KPK menyita puluhan unit jam tangan, uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro dari penggeledahan di puluhan tempat kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Eka Yulianti Fajlin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper dan kardus saat meninggalkan Balai Kota Semarang seusai melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks pemerintahan tersebut, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menggeledah 10 rumah pribadi dan 46 kantor dinas dan swasta terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Selain membawa dokumen, KPK menyita uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro dan puluhan unit jam tangan.

"(Penyidik menyita) uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Tessa mengatakan, operasi penggeledahan dilakukan delapan hari, 17-25 Juli.

Selain di Kota Semarang, penggeledahan juga menyasar kabupaten dan kota tetangga Semarang.

Secara keseluruhan, Tessa menyebut, penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang, kantor DPRD Jateng, tujuh kantor perusahaan Swasta, dan dua kantor pihak lain.

"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ujar Tessa.

Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK karena Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Semarang Ita Minta Diperiksa Kamis

Sementara, dokumen yang dibawa penyidik di antaranya Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023-2024 berikut Perubahan APBD, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berupa catatan tangan.

Selain itu, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lain.

"Serta, puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud," tutur Tessa.

"Nanti, penyidik akan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkaeit penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Baca juga: 2 Hari Pejabat Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK, Dicecar Soal Pencairan TPP Pegawai

Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.

Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved