Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Sita Puluhan Jam Tangan hingga Uang Rp1 Miliar dan 9.650 Euro
KPK menyita puluhan unit jam tangan, uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro dari penggeledahan di puluhan tempat kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total menggeledah 10 rumah pribadi dan 46 kantor dinas dan swasta terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Selain membawa dokumen, KPK menyita uang Rp1 miliar dan 9.650 Euro dan puluhan unit jam tangan.
"(Penyidik menyita) uang sebesar kurang lebih Rp1 miliar dan mata uang asing sebesar 9.650 Euro," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa mengatakan, operasi penggeledahan dilakukan delapan hari, 17-25 Juli.
Selain di Kota Semarang, penggeledahan juga menyasar kabupaten dan kota tetangga Semarang.
Secara keseluruhan, Tessa menyebut, penyidik menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang, kantor DPRD Jateng, tujuh kantor perusahaan Swasta, dan dua kantor pihak lain.
"Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya," ujar Tessa.
Baca juga: Tak Penuhi Panggilan KPK karena Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Semarang Ita Minta Diperiksa Kamis
Sementara, dokumen yang dibawa penyidik di antaranya Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023-2024 berikut Perubahan APBD, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, dokumen berupa catatan tangan.
Selain itu, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lain.
"Serta, puluhan unit jam tangan yang diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara dimaksud," tutur Tessa.
"Nanti, penyidik akan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkaeit penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Baca juga: 2 Hari Pejabat Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK, Dicecar Soal Pencairan TPP Pegawai
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.