Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
2 Hari Pejabat Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK, Dicecar Soal Pencairan TPP Pegawai
Penyidik KPK mendalami dugaan korupsi dalam proses pencairan tambahan penghasilan pegawai di Pemkot Semarang. Sejumlah pejabat Bapenda pun diperiksa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan korupsi dalam proses pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau upah pungut di Pemkot Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam kasus yang diduga menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita itu, penyidik memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan anak buahnya.
Pemeriksaan berlangsung sejak Senin (29/7/2024) hingga Selasa (30/7/2024), di Akademi Polisi (Akpol) Semarang.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, di hari pertama, mereka memeriksa tiga saksi, yakni IDS, MH, dan SRF.
Informasi yang didapat, IDS adalah Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah (SRF), dan Pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto (MH).
"Hadir semua. Saksi didalami terkait proses pencairan TPP atau upah pungut," kata Tessa dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang," imbuh Tessa.
Baca juga: Tak Ditemani Ita, Suami Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK. Mengaku Sudah Tersangka
Sementara, di hari kedua, penyidik KPK meminta keterangan dari dua pegawai Bapenda dan sekda Kota Semarang.
Mereka adalah Bambang Prihartono, PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, dan Binawan Febrianto, PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang.
Penyidik juga meminta keterangan Iswar Aminudin, PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.
Terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang, KPK menyatakan, ada tiga kasus yang ditangani, yakni penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada 4 orang tersangka.
"Ke berapa orang, kemarin saya diinfokan 4 orang kalau enggak salah," kata Tessa.
Baca juga: Wali Kota Semarang Ita dan Suami Diperiksa KPK, Dipanggil ke Gedung Merah Putih Jakarta
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Kemudian, suami Mba Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI-P, Alwin Basri.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.