Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Tak Ditemani Ita, Suami Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK. Mengaku Sudah Tersangka
Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Ita, memenuhi panggilan KPK diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang, Selasa (30/7/2024).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Pemkot Semarang, Selasa (30/7/2024).
Kepada wartawan, Alwin membenarkan dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dia terima.
Hal ini disampaikan Alwin saat menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi Pemkot Semarang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Alwin diperiksa sebagai kapasitasnya sebagai ketua Komisi D DPRD Jateng.
"Nggih (iya)," kata Alwin membenarkan telah menerima SPDP dari KPK.
SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka, dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Selebihnya, Alwin memilih irit bicara.
Baca juga: Dikabarkan Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Ita Masih Hadiri Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD
Ia hanya mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.
"Sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujar Alwin.
Dalam kesempatan itu, Alwin datang sendiri tanpa sang istri.
Seperti diketahui, Selasa pagi, Ita masih menghadiri rapat paripurna penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda Perubahan APBD 2024 di gedung DPRD KOta Semarang.
Terkait absennya Ita memenuhi panggilan penyidik hari ini, Alwin memilih tak menjawab.
Dia hanya mengatakan akan menyantap makan siang di hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK.
"Iya makan dulu," kata Alwin.
Baca juga: PDIP Buka Suara Soal Kelanjutan Wali Kota Semarang Maju di Pilkada setelah Penggeledahan KPK
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.