Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Dikabarkan Diperiksa KPK, Wali Kota Semarang Ita Masih Hadiri Paripurna DPRD Bahas Perubahan APBD
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu masih mendatangi rapat paripurna DPRD di tengah kabar diperiksa oleh KPK di Jakarta.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dikabarkan diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang, di Jakarta.
Namun, Selasa (30/7/2024) pagi, Ita terpantau masih menghadiri rapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD 2024 menjadi Perda, di DPRD Kota Semarang.
Ita datang ke rapat memakai pakaian sipil resmi (PSR) berwarna krem bermotif kotak-kotak.
Dalam acara ini, dia turut melakukan penandatanganan penetapan Raperda Perubahan APBD 2024 menjadi Perda bersama pimpinan DPRD Kota Semarang.
Seusai paripurna, Ita memaparkan, Perda Perubahan APBD 2024 telah ditetapkan.
Dalam Perda Perubahan APBD 2024, pendapatan daerah dipatok Rp5,7 triliun.
Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp5,9 triliun.
Baca juga: Wali Kota Semarang Ita dan Suami Diperiksa KPK, Dipanggil ke Gedung Merah Putih Jakarta
Adapun penerimaan pembiayaan sebesar Rp288 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp67 miliar.
"Tentunya, semua berjalan tepat waktu. (karena) 14 Agustus ada pergantian anggota DPRD yang baru, hasil Pemilu 2024," ucap Ita.
Dia menyebut, banyak disampaikan rekomendasi dari jajaran legislatif.
Di antaranya, dewan merekomendasikan pemkot agar menurunkan belanja operasional dan meningkatkan belanja modal sehingga dapat meningkagkan kemajuan Kota Semarang.
Baca juga: PDIP Buka Suara Soal Kelanjutan Wali Kota Semarang Maju di Pilkada setelah Penggeledahan KPK
Pemkot juga diminta konsisten terhadap anggaran perubahan ini.
Terkait adanya pergeseran anggaran, ia mengaku, tidak memahami secara reknis.
"Pergeseran ditanyakan ke dinas-dinas saja. Saya tidak paham teknis. Ini (pergeseran anggaran) juga sudah disepakati Banggar. Silakan, ditanyakan ke Banggar. Kalau saya, tidak ikut Banggar," paparnya. (*)
Baca juga: Krisis Air Bersih Melanda Kalirejo Kebumen, Warga Minta Dikirimi Air dan Dibuatkan Embung
Baca juga: Dekati Golkar, PKB Berharap Koalisi Pengusung Arief-Sri di Pilkada Blora Terus Bertambah
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.