Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Tak Penuhi Panggilan KPK karena Rapat Paripurna DPRD, Wali Kota Semarang Ita Minta Diperiksa Kamis
KPK mengonfirmasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (30/7/2024).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Selasa (30/7/2024).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ita meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
Ita dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang," kata Tessa saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa.
Menurut Tessa, Ita tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena akan menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Semarang Tahun 2024.
Karena itu, ia meminta pemeriksaan dilakukan pada Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Tak Ditemani Ita, Suami Wali Kota Semarang Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK. Mengaku Sudah Tersangka
Dalam kasus ini, kata Tessa, Ita dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Jadi, informasinya sudah disampaikan kemarin," kata Tessa.
Hari ini, penyidik hanya memeriksa suami Mba Ita, Alwin Basri dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D pada DPRD Jawa Tengah.
Tessa belum mengungkap materi yang didalami penyidik kepada Alwin.
Ia hanya menjelaskan, salah satu materi yang dikonfirmasi terkait hasil penggeledahan di kantor Komisi D pada DPRD Jawa Tengah.
"Ya (dikonfirmasi hasil penggeledahan)," jawab Tessa.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.
Baca juga: 2 Hari Pejabat Bapenda Kota Semarang Diperiksa KPK, Dicecar Soal Pencairan TPP Pegawai
Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mba Ita.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.