Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Giliran Disdukcapil Kota Semarang Disambangi KPK, Bawa 1 Koper dari Ruang Kepala Dinas dan Kabid
Penggeledahan kantor terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang masih berlanjut hingga Selasa (23/7/2024). Giliran Disdukcapil yang disambangi KPK.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penggeledahan kantor terkait dugaan korupsi Pemkot Semarang masih berlanjut hingga Selasa (23/7/2024).
Giliran kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang yang disambangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan dilakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.45 WIB.
Penggeledahan selama hampir empat jam itu dikawal ketat polisi bersenjata.
Meski demikian, pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil tetap berjalan.
Informasi yang diterima, penyidik menggeledah setiap ruangan, mulai dari kantor kepala dinas hingga kabid.
Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
Saat keluar dari kantor Disdukcapil, petugas KPK membawa satu koper yang langsung dimasukan ke dalam mobil.
Nampak Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Yudi Hardianto Wibowo turut keluar dari kantor.
Dia masuk ke mobil dinasnya dan langsung keluar area kantor beriringan dengan mobil KPK.
Terpantau, ada lima mobil KPK keluar dari kantor Disdukcapil.
Belum diketahui tujuan selanjutnya rombongan mobil tersebut.
Baca juga: 2 Tahun, Pembunuh PNS Pemkot Semarang Iwan Budi Belum Tertangkap. Kasus Pemicu Jalan di Tempat
Awak media berupaya mengonfirmasi melalui pesan singkat kepada Yudi namun belum mendapatkan respon.
Pada hari sebelumnya, Senin (22/7/2024), KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes dan RSUD Wongsonegoro.
Penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang telah berlangsung sejak Rabu (17/7/2024).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan di kantor Pemerintah Kota Semarang. (*)
Baca juga: Diduga Ada Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri Semarang, Kejari Kumpulkan Bukti dan Keterangan
Baca juga: Alarm Berbunyi, Warga Magelang Temukan Mobil Brio Sudah Dilalap Api. Ada Ban Motor di Kolong
| Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
|
|---|
| Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
|
|---|
| Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
|
|---|
| Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
|
|---|
| Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.