Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
KPK belum berencana membawa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Jakarta terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan membawa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu ke Jakarta dalam kasus dugaan korupsi Pemkot Semarang yang ditangani.
Komisi Antirasuah itu menegaskan, saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan barang bukti lewat penggeledahan di sejumlah instansi di Pemkot Semarang.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang dan belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (22/7/2024).
Setidaknya, ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkot Semarang.
Pertama, terkait dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Dan, ketiga mengenai dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.
Baca juga: Wali Kota Semarang Muncul di Paripurna DPRD setelah Penggeledahan KPK: Saya Tidak Kemana-mana
KPK belum memerinci konstruksi perkara dalam kasus ini, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Pengumuman baru akan dilakukan pada saat proses penahanan atau penangkapan.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ita, KPK juga menetapkan tersangka suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Meski keempatnya belum ditahan, mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Penggeledahan Masih Berlanjut
Seperti diketahui, pada Rabu (17/7/2024), penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang dan rumah pribadi wali kota Semarang.
Penggeledahan dilanjutkan pada Kamis (18/7/2024) dan Jumat (19/7/2024) di sejumlah kantor instansi Pemkot Semarang, baik di lingkungan balai kota maupun di luar balai kota.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.