Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Supriyadi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor wali kota dan rumah pribadi Ita, pekan lalu, bukan bisa menjadi bukti Ita berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, kata Supriyadi, KPK juga belum secara resmi menyebut kader PDIP itu sebagai tersangka kasus korupsi.
"Spekulasi beliau (Mbak Ita) ditetapkan macam-macam, selama ini KPK turun ke Semarang dalam rangka penyelidikan. Artinya belum ada tersangka," kata Supriyadi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
Keyakinan Supriyadi diperkuat munculnya Ita saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin.
Ini merupakan kemunculan pertama Ita di depan publik setelah pekan lalu, kantor wali kota, rumah pribadi, dan sejumlah kantor instansi Pemkot Semarang digeladah KPK.
"Sehingga, hari ini, beliau masih tetap aktif menghadiri paripurna untuk penandatangan dan juga tetap bekerja seperti semula," ujar pria yang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Semarang ini.
Baca juga: Wali Kota Semarang Muncul di Paripurna DPRD setelah Penggeledahan KPK: Saya Tidak Kemana-mana
Oleh karena itu, dia menegaskan, jika pemberitaan yang menyebutkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu "tersangka" merupakan berita hoaks.
"Sampai saat ini, belum ada tersangka satu pun. Pemberitaan tersangka itu hoaks," ucap dia.
Upaya Penggembosan Suara
Supriyadi juga menyebut, penggerebekan dan informasi soal wali kota Semarang sebagai tersangka dugaan korupsi mempengaruhi elektabilitas Ita.
Apalagi, lanjutnya, Ita berniat menjadi bakal calon wali kota di Pilkada Kota Semarang 2024.
"Otomatis, ini mempengaruhi elektabilitas petahana," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Supriyadi, hasil survei Ita, diklaim terus meningkat untuk Pilkada 2024.
Untuk itu, dia menduga ada upaya penggembosan.
"Ini ada upaya-upaya penggembosan elektabilitas beliau," ujarnya.
Pencekalan Dilakukan Kepada Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mencekal empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencekalan dilakukan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.
Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Tak Terkait Politik
Sementara, pada Jumat (19/7/2024), Tessa menegaskan,
penanganan dugaan korupsi yang membanyangi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak terkait persoalan politik.
"Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang tidak diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ujarnya, Jumat.
Dia menegaskan, semua proses penyidikan imbuhnya, mengacu pada bukti permulaan yang cukup dari para penyelidik.
Kecukupan bukti itu menjadi dasar untuk menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik).
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik, kami dari KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada," paparnya. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kabar Wali Kota Semarang Ditetapkan Tersangka KPK, PDI-P Semarang: Itu Hoaks".
Baca juga: Guru Kurang Pengaruhi Kualitas Pendidikan, PGRI Jateng Minta Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Rutin
Baca juga: Duh, Antrean Haji di Jateng Mencapai 32 Tahun. Ini Kata Kemenag
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.