Berita Jateng

Awalnya Hanya Pemakai, ASN di Jepara Jual Narkoba karena Ada Permintaan

Saat diamankan kedua orang itu didapati membawa 10 paket narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 3,3 gram, uang tunai Rp 1 550 000

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
Tito Isna Utama/Tribun Jateng
TERSANGKA - Tersangka pengguna Narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Jepara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM,  JEPARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jepara yang bertugas di daerah Kecamatan Karimunjawa, dan seorang nelayan harus diamankan Satresnarkoba karena terbukti mengendarkan dan memakai narkoba jenis sabu.


Seorang ASN itu adalah TF (55) warga  Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, sedangkan seorang nelayan yaitu MM (64) warga warga Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara.


Kasatresnarkoba Jepara, AKP Selamet mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang ASN dan nelayan itu pada hari Jumat 22 Agustus 2025, sekiranta pukul 13.00 WIB.


Saat diamankan kedua orang itu didapati membawa 10 paket narkotika golongan satu jenis Sabu dengan berat 3,3 gram, uang tunai Rp 1 550 000, dan pipet kaca.


"Hari Jumat 22 Agustus 2025 pukul 13.00 WIB, tersangka MM, dan TF dengan Barang Bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 3,3 gram dan uang tunai Rp 1 550 000, berikut pipet kaca 6 buah," kata Kasatnarkoba kepada Tribunjateng, Kamis (11/9/2025).


Seusai melakukan pemeriksaan kepada kedua orang itu kata AKP Selamet, mendapati barang tersebut dari seseorsng yang mengakui sebagai HM


"MM dan TF dapat narkotika jenis sabu dari orang yang mengaku HM," ucapnya.


Di sisi lain, Pelaku seorang ASN, TF (55) mengaku jika mengkonsumsi narkoba karena rasa penasaran saja.


Ia mengatakan baru mengkonsumsi narkoba dari bulan Juli.


"Awalanya saya hanya coba - coba pertama kali mencoba bulan Juli 2025," ungkap TF.

Baca juga: Harga Telur Naik Tembus Rp 29 Ribu per Kilogram di Semarang, Ini Penyebabnya


Dia menyampaikan dari awal memang membeli narkoba untuk dikonsumsi pribadi. Namun karena adanya orang yang meminta akhirnya TF mulai juga menjualkan barang yang didapatkan.


"Baru mencoba dua bulan, saya sebenarnya tidak menjual untuk dipakai sendiri tapi karena ada meminta akhirnya saya jual," tuturnya.


Atas perbuatannya, kedua orang itu terjerat Pasal 114 Ayat (1) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun tahun penjara. (Ito)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved