Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
"Ini ada upaya-upaya penggembosan elektabilitas beliau," ujarnya.
Pencekalan Dilakukan Kepada Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mencekal empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencekalan dilakukan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.
Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta
Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Tak Terkait Politik
Sementara, pada Jumat (19/7/2024), Tessa menegaskan,
penanganan dugaan korupsi yang membanyangi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak terkait persoalan politik.
"Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang tidak diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ujarnya, Jumat.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.