Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti

Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Semarang Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2024, Senin (22/7/2024). Ini kemunculan pertama Ita setelah menghilang dalam rangkaian penggeledahan dugaan korupsi di Pemkot Semarang, pekan lalu. 

"Ini ada upaya-upaya penggembosan elektabilitas beliau," ujarnya.

Pencekalan Dilakukan Kepada Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mencekal empat orang dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Empat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita, suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024), Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pencekalan dilakukan kepada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep.

Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Masih Fokus Lakukan Penggeledahan, KPK Belum Berencana Bawa Wali Kota Semarang ke Jakarta

Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.

Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Tak Terkait Politik

Sementara, pada Jumat (19/7/2024), Tessa menegaskan,
penanganan dugaan korupsi yang membanyangi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak terkait persoalan politik.

"Bila kegiatan (penyidikan) dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang tidak diinfokan berupa pemilihan kepala daerah, itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik," ujarnya, Jumat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved