Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
PDIP Kota Semarang Yakin Wali Kota Ita Belum Jadi Tersangka, Muncul di Sidang DPRD Jadi Bukti
Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu belum jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPC PDIP Kota Semarang Supriyadi meyakini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita belum menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Supriyadi mengatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor wali kota dan rumah pribadi Ita, pekan lalu, bukan bisa menjadi bukti Ita berstatus sebagai tersangka.
Selain itu, kata Supriyadi, KPK juga belum secara resmi menyebut kader PDIP itu sebagai tersangka kasus korupsi.
"Spekulasi beliau (Mbak Ita) ditetapkan macam-macam, selama ini KPK turun ke Semarang dalam rangka penyelidikan. Artinya belum ada tersangka," kata Supriyadi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
Keyakinan Supriyadi diperkuat munculnya Ita saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin.
Ini merupakan kemunculan pertama Ita di depan publik setelah pekan lalu, kantor wali kota, rumah pribadi, dan sejumlah kantor instansi Pemkot Semarang digeladah KPK.
"Sehingga, hari ini, beliau masih tetap aktif menghadiri paripurna untuk penandatangan dan juga tetap bekerja seperti semula," ujar pria yang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Semarang ini.
Baca juga: Wali Kota Semarang Muncul di Paripurna DPRD setelah Penggeledahan KPK: Saya Tidak Kemana-mana
Oleh karena itu, dia menegaskan, jika pemberitaan yang menyebutkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu "tersangka" merupakan berita hoaks.
"Sampai saat ini, belum ada tersangka satu pun. Pemberitaan tersangka itu hoaks," ucap dia.
Upaya Penggembosan Suara
Supriyadi juga menyebut, penggerebekan dan informasi soal wali kota Semarang sebagai tersangka dugaan korupsi mempengaruhi elektabilitas Ita.
Apalagi, lanjutnya, Ita berniat menjadi bakal calon wali kota di Pilkada Kota Semarang 2024.
"Otomatis, ini mempengaruhi elektabilitas petahana," imbuhnya.
Sejauh ini, kata Supriyadi, hasil survei Ita, diklaim terus meningkat untuk Pilkada 2024.
Untuk itu, dia menduga ada upaya penggembosan.
Hakim Tak Cabut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Basri, Alasannya: Sudah Lansia |
![]() |
---|
Lesu, Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang. Kuasa Hukum Pikir-pikir |
![]() |
---|
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.