Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Kembali Sambangi Kantor Wali Kota Semarang, Bawa 3 Koper
Rombongan penyidik langsung berjalan menuju ke kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Balai Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). Sebelumnya, KPK juga menyambangi kantor Wali Kota Semarang pada Rabu (17/7/2024).
Jajaran penyidik tiba di Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang sekira pukul 10.00.
Rombongan penyidik langsung berjalan menuju ke kantor Dinas Dinsos (Dinsos) Kota Semarang yang lokasinya berada di kawasan perkantoran belakang Gedung Moch Icshan.
Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Sambut KPK saat Rumahnya Digeledah, Penyidik Bawa 2 Koper dan 1 Dus
Terpantau, tiga koper dibawa petugas, saat penggeledahan di kantor Dinsos.
Koper tersebut berwarna merah muda dan hitam, sama seperti yang dibawa usai penggeledahan pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Informasi yang dihimpun Tribunbanyumas.com, penyidik langsung menuju ke ruangan kepala Dinsos.
Selain ke Dinsos, informasi yang dihimpun, KPK juga tengah melakukan penggeledahan di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dan ke tempat pihak swasta yang beralamat di Gunungpati dan Sompok, Semarang.
Baca juga: Satu Tahun Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Terjerat 3 Perkara Sekaligus. Ini Kasusnya
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK yang melakukan penggeledahan maupun dari pihak Pemerintah Kota Semarang.
4 Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan pemerasan.
Empat tersangka tersebut merupakan dua orang penyelenggara negara dan dua orang dari swasta.
Dua orang penyelenggara negara dikabarkan yakni Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan sang suami Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng. (*)
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dari Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, di Mana Mbak Ita?
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.