Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Satu Tahun Jadi Wali Kota Semarang, Mbak Ita Terjerat 3 Perkara Sekaligus. Ini Kasusnya
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita diduga terlibat tiga kasus sekaligus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita diduga terlibat tiga kasus sekaligus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ita kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yaitu suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada tiga perkara yang diusut KPK di Pemkot Semarang.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga: KPK Bawa 2 Koper dari Penggeledahan Kantor Wali Kota Semarang, di Mana Mbak Ita?
Semua itu terjadi di satu tahun pemerintahan Ita sebagai wali kota.
Ita resmi menjabat wali kota semarang 30 Januari 2023 setelah dilantik Ganjar Pranowo, gubernur Jateng pada waktu itu.
Ita menggantikan Hendrar Prihadi atau Hendi yang ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) pada Oktober 2022.
Hendi-Ita memenangkan Pilkada 2021.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Ita dan tiga tersangka lain juga dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Tessa mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka: Suami, Ketua Gapensi, dan Pihak Swasta Ikut Terseret
Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor dan rumah wali kota Semarang tersebut.
KPK membawa dua koper besar dari hasil penggeledahan sembilan jam di kantor wali kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.