Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Tetapkan Wali Kota Semarang Tersangka: Suami, Ketua Gapensi, dan Pihak Swasta Ikut Terseret
KPK tetapkan Wali Kota Semarang sebagai tersangka kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi bersama tiga orang lain. Termasuk suaminya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Ita sebagai tersangka kasus dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Semarang.
Selain Ita, tiga orang lain juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga orang tersebut adalah suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah keempatnya ke luar negeri.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Batal Hadir di Sejumlah Acara, Ternyata Wali Kota Semarang Diperiksa KPK
Sementara, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Tessa dalam kesempatan yang sama.
Tessa mengatakan, dalam kasus ini, ada tiga perkara yang diusut KPK.
Pertama, dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kedua, ihwal dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Ketiga, berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Baca juga: Terungkap Alasan KPK Panggil Pejabat Pemkot Semarang Akhir Januari Lalu: Selidiki Dugaan Korupsi
Diketahui, penyidik KPK menggeledah kantor wali kota Semarang, Rabu.
Tidak cuma kantor, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Mereka juga memeriksa Ita dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkot Semarang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini.
Baca juga: Mengalami Penurunan Hormon Juga, Apakah Pria Mengalami Menopause?
Baca juga: Gabung Latihan Paling Akhir, Pemain Asing PSIS Boubakary Diarra Dapat Porsi Latihan Dobel
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara. Suami Lebih Berat, 8 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mbak Ita Dapat Kado Berisi Uang Rp300 Juta, Hasil Iuran Pegawai Bapenda Kota Semarang |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Kontraktor PL Proyek Pemkot Semarang Ditodong Spanduk Mbak Ita Jelang Pilkada |
![]() |
---|
Didakwa Suap Mbak Ita Rp1,7 Miliar, Direktur Perusahaan di Semarang Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sidang Mbak Ita: Proyek Penunjukkan Langsung Pemkot Semarang Dikondisikan Dikerjakan Anggota Gapensi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.