Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan gratifikasi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Dalam sidang Jumat (28/6/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. 

Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. (Kompas.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi di Lingkungan Kementan.

Baca juga: Gara-gara Stories Instagram, Hubner dan Ivar Jenner Disanksi AFC. Protes Shin Tae-yong Berbuah Denda

Baca juga: Tak Kapok Selundupkan Ponsel ke Tahanan, 6 Napi Lapas Pati Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved