Korupsi di Kementan

Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL

KPK mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020). Alex menyatakan, KPK berencana mengajukan banding atas vonis hakim kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski menerima vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KPK tidak puas atas hukuman uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Paslanya, nilai uang ganti rugi yang diputuskan hakim jauh dari tuntutan jaksa.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai menghadiri diskusi publik bayang-bayang korupsi pada Pilkada Jateng di Semarang, Kamis (11/7/2024).

"Kalau soal lamanya penjara, dari tuntutan 12 tahun, divonis 10 tahun kan lebih dari dua pertiga. Terkait dengan itu, kami terima."

"Cuma, uang penggantinya jauh (dari tuntutan). Kami akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," ungkap Alex.

Baca juga: Mantan Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara: Pikir-pikir meski Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Dalam vonis, hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.789 ditambah 30.000 dollar AS.

Padahal, dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar.

Inilah yang menurut Alex menjadi dasar wacana mengajukan banding.

Hanya saja, sebelum itu, Alex akan mempelajari dasar hakim memutuskan hukuman uang ganti jauh lebih rendah dari tuntutan.

"Biasanya, karena tuntutan kita jauh dikabulkan dari putusan hakim, umumnya saya kira kita akan banding, tapi setelah kita pelajari putusan atau pertimbangan hakim."

"Kenapa tuntutan kita Rp44 miliar itu hanya dikabulkan Rp14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari," imbuh Alex.

KPK, melalui jaksa, akan menyampaikan langkah hukum yang diambil selanjutnya, baik menerima putusan maupun mengajukan banding.

"Hasil putusan, jaksa akan menyampaikan ke pimpinan pertimbangannya apa kita ajukan banding atau terima putusan," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada SYL selama 10 tahun penjara.

Baca juga: Kementan Biayai Khitan Cucu Syahrul Yasin Limpo, Diungkap Mantan Anak Buah saat Jadi Saksi Sidang

Halaman
12
Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved