Korupsi di Kementan

Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL

KPK mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2020). Alex menyatakan, KPK berencana mengajukan banding atas vonis hakim kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. 

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

SYL juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.

Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. (Kompas.com/Titis Anis Fauziyah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Puas SYL Divonis 10 Tahun Penjara, tapi Bakal Banding karena Uang Pengganti Cuma Rp 14 Miliar".

Baca juga: Serangan Ulat Bulu Teror Warga Borobudur Magelang, Merayap di Pepohonan hingga Dinding Rumah

Baca juga: Mabuk Kecubung Bikin Berhalusinasi dan Meracau, 44 Korban di Kalsel Dirawat di RSJ

Sumber: Info Komputer
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved