Korupsi di Kementan

Vonis Eks Mentan SYL Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, Ekstra 5 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Majelis hakim tingkat banding memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Dalam putusan banding yang dibacakan Selasa (10/9/2024), hakim memperberat hukuman SYL dari 10 tahun di tingkat pertama menjadi 12 tahun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Harapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mendapat keringanan hukuman dalam kasus dugaan pemerasan di Kementan, di tingkat banding, kandas.

Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman SYL dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30.000 dollar AS. 

SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) secara bersama-sama dan berlanjut. 

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah perkara ini berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Namun, Hakim Artha menyatakan, hukuman SYL bisa ditambah 5 tahun penjara jika yang bersangkutan tak bisa membayar uang pengganti.

Baca juga: Tak Puas Putusan Hakim Soal Uang Pengganti, KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Vonis Mantan Mentan SYL

Dalam hal uang pengganti ini, jaksa harus menyita dan melelang harta benda SYL untuk menutup uang pengganti tersebut. 

Namun, apabila eks Mentan itu tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar pidana tersebut, barulah pidana penjara 5 tahun ditambahkan.

Putusan ini mengubah hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tertanggal 11 Juli 2024. 

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. 

Selain pidana badan, Majelis Hakim Tinggi juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL

Hukuman ini juga jauh lebih berat daripada di tingkat pertama.

Saat itu, SYL hanya dijatuhi pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. 

Kemudian, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga hanya dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS). 

Dalam perkara nomor 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini, Hakim Artha Theresia, sebagai Ketua Majelis, dibantu Hakim Subachran Hardi Mulyono, Hakim Teguh Hariyanto, Hakim Anthon R Saragih, dan Hakim Hotma Maya Marbun sebagai anggota Majelis. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Hukum SYL Bayar Rp 44,2 Miliar dan 30.000 Dollar AS".

Baca juga: PSIS Ingin Curi Poin dari Dewa United di Tengah Kondisi Tak Full Team, Persiapan 2 Pekan Jadi Kunci

Baca juga: Tak Kehilangan Muka, Timnas Indonesia Tahan Imbang Australia. Maarten Paes Kembali Jadi Juru Selamat

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved