Korupsi di Kementan

Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Ditambah 4 Tahun Jika Tak Bayar Uang Pengganti

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus dugaan gratifikasi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Dalam sidang Jumat (28/6/2024), JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi.

Selain penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga meminta majelis hakim menghukum SYL dengan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi Rp44,5 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Namun, tuntutan penjara dan denda tersebut bukan satu-satunya hukuman yang dimintakan JPU kepada hakim.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan vonis kepada SYL membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca juga: Kementan Biayai Khitan Cucu Syahrul Yasin Limpo, Diungkap Mantan Anak Buah saat Jadi Saksi Sidang

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar maka harta bendanya, menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika tidak mencukupi, akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang dianggap memberatkan, kata jaksa, Syahrul Yasin Limpo dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, SYL juga tidak berterus terang atau berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

Baca juga: Ditemukan KPK di Lahan Kosong, Mobil Milik Syahrul Yasin Limpo Diduga Sengaja Disembunyikan

SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.

"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved