Berita Daerah

Mabuk Kecubung Bikin Berhalusinasi dan Meracau, 44 Korban di Kalsel Dirawat di RSJ

Korban mabuk kecubung yang dioplos alkohol di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bertambah menjadi 44 orang.

Editor: rika irawati
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Ilustrasi. Suasana di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Sebanyak 44 korban kecubung oplosan dirawat di RSJ Sambang Lihum lantaran hilang kesadaran, meracau, dan berhalusinasi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARMASIN - Korban mabuk kecubung yang dioplos alkohol di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), bertambah menjadi 44 orang.

Mereka ditangani di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum lantaran masih meracau, berhalusinasi, tak bisa tidur, hingga harus mendapat suntikan obat penenang.

Kepala Seksi (Kasi) Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto mengatakan, ada 44 orang yang mendapatkan penanganan. Sementara, dua orang lain meninggal dunia.

"Dari 44 orang itu, tujuh pasien menjalani rawat jalan," katanya, Kamis (11/7/2024).

Harmanto menjelaskan, penanganan terhadap pecandu kecubung bervariasi, tergantung tingkat keparahannya.

Korban mabuk kecubung ini rata-rata masih berumur remaja dan pemuda tanggung.

Tak hanya laki-laki, ada juga perempuan yang turut menjadi korban.

Baca juga: Tenggak Alkohol Dioplos Kecubung, 39 Warga Kalsel Teler hingga Dilarikan ke RSJ. 2 Orang Tewas

Mereka datang ke rumah sakit itu secara bertahap.

Saat tiba, tak ada yang bisa diajak berkomunikasi. Mereka mengalami halusinasi dan meracau.

Direktur RSJ Sambang Lihum, Yuddy Riswandhy Noora mengatakan, saat ini, pihaknya fokus pada penanganan intoksikasi pasien.

Mereka juga intens berkoordinasi dengan kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel untuk menanggulangi akar masalahnya.

"Kami berharap, aparat berwajib bisa membatasi pengedaran kecubung ini," kata Yuddy.

Kecubung Masuk Golongan Zat Psikoaktif

Sementara, Kepala BNN Provinsi Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana mengatakan, kecubung termasuk golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS).

Namun, keberadaannya belum diatur dalam undang-undang narkotika.

Baca juga: Mabuk Pil Koplo, Pemuda di Semarang Nyelonong Masuk Rumah Warga Tengah Malam Hingga Disangka Pencuri

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved