Berita Pati
Tak Kapok Selundupkan Ponsel ke Tahanan, 6 Napi Lapas Pati Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan
Enam narapidana Lapas Pati dipindahkan ke Nusakambangan setelah berkali-kali selundupkan telepon seluler (ponsel) ke sel.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindah ke Nusakambangan karena kerap melanggar aturan.
Puncaknya, mereka menyelundupkan telepon seluler ke dalam sel.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati Krismiyanto menjelaskan, enam orang tersebut merupakan napi berbagai kasus, di antaranya, narkoba, pencurian, hingga pencurian dengan kekerasan.
Ada pula yang berstatus residivis.
Setelah dipantau beberapa bulan, mereka tetap membandel melakukan pelanggaran, seolah tidak jera.
Menurut Krismiyanto, pengiriman ke Lapas Nusakambangan bertujuan memberi pembinaan lebih ketat.
"Di Lapas itu kan ada aturan. Ada sanksi bagi yang melanggar. Sebaliknya, ada penghargaan bagi napi teladan."
"Kami memberikan sanksi kepada napi yang melanggar. Bagi yang melanggar berat, kami kirim ke Nusakambangan," tutur Krismiyanto, Jumat (28/6/2024).
Baca juga: Tragedi Sukolilo Bikin Mahasiswa Pati di Semarang Tak Nyaman Berkendara hingga Takut Terintimidasi
Dia mengatakan, bukan sekali keenam napi itu menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas.
"Sehingga, enam warga binaan ini kami kirim ke Nusakambangan awal bulan ini."
"Sebelumnya, kami rutin menggelar razia HP. Sampai 17 kali dalam sebulan. Keenam napi ini sering ketahuan membawa HP. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan," jelas dia.
Menurut Krismiyanto, tindakan ini sekaligus dimaksudkan sebagai peringatan agar napi lain tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Ini dilakukan agar ada efek jera, agar tidak ada warga binaan lain yang meniru," ungkap dia.
Baca juga: Dua Pekan Belum Ada Tersangka Kasus Mobil dan Motor Bodong Pati, Begini Penjelasan Polda Jateng
Sebelum memutuskan mengirim mereka ke Nusakambangan, pihak Lapas Pati juga sudah memberikan sanksi lain, yakni pencabutan hak remisi selama satu tahun.
"Bawa handphone hukumannya kategori Register F. Hak remisi dicabut salama satu tahun. Kalau sudah Register F, kami pantau sembilan bulan. Jika tidak ada perkembangan, kami kirim ke Nusakambangan," kata dia. (*)
Baca juga: Ketagihan Judi Slot hingga Kasino Singapura, Kades Jatimakmur Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar
Baca juga: Mengalami Demensia, 2 Jemaah Haji Wonogiri Dipulangkan Lebih Cepat sebelum Ibadah Tuntas
Posko Donasi Demo Pati Banjir Karangan Bunga dan Spanduk, Minta Presiden Prabowo Copot Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Pengamat Undip Kuliti Polemik PBB Pati: Kenaikan 250 persen Tak Masuk Akal |
![]() |
---|
Merasa Jadi Korban Kebijakan Sudewo, Ratusan Mantan Pegawai RSUD Pati Gabung Massa Demo 13 Agustus |
![]() |
---|
Usai Dilempar Botol, Bupati Sudewo Curiga Aksi Demo PBB Pati Ditunggangi Politik |
![]() |
---|
Tak Hanya Batalkan Kenaikan Pajak PBB-P2, Bupati Pati Sudewo Juga Batalkan Kebijakan 5 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.