Berita Pati

Tak Kapok Selundupkan Ponsel ke Tahanan, 6 Napi Lapas Pati Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan

Enam narapidana Lapas Pati dipindahkan ke Nusakambangan setelah berkali-kali selundupkan telepon seluler (ponsel) ke sel.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Mazka Hauzan Naufal
Bangunan Lapas Pati. Enam napi Lapas Pati dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah berkali-kali selundupkan ponsel ke sel. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati dipindah ke Nusakambangan karena kerap melanggar aturan.

Puncaknya, mereka menyelundupkan telepon seluler ke dalam sel.

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Binkemas Lapas Kelas II B Pati Krismiyanto menjelaskan, enam orang tersebut merupakan napi berbagai kasus, di antaranya, narkoba, pencurian, hingga pencurian dengan kekerasan.

Ada pula yang berstatus residivis.

Setelah dipantau beberapa bulan, mereka tetap membandel melakukan pelanggaran, seolah tidak jera.

Menurut Krismiyanto, pengiriman ke Lapas Nusakambangan bertujuan memberi pembinaan lebih ketat.

"Di Lapas itu kan ada aturan. Ada sanksi bagi yang melanggar. Sebaliknya, ada penghargaan bagi napi teladan."

"Kami memberikan sanksi kepada napi yang melanggar. Bagi yang melanggar berat, kami kirim ke Nusakambangan," tutur Krismiyanto, Jumat (28/6/2024).

Baca juga: Tragedi Sukolilo Bikin Mahasiswa Pati di Semarang Tak Nyaman Berkendara hingga Takut Terintimidasi

Dia mengatakan, bukan sekali keenam napi itu menyelundupkan telepon seluler ke dalam Lapas.

"Sehingga, enam warga binaan ini kami kirim ke Nusakambangan awal bulan ini."

"Sebelumnya, kami rutin menggelar razia HP. Sampai 17 kali dalam sebulan. Keenam napi ini sering ketahuan membawa HP. Karena tidak bisa dibina, kami kirim ke Nusakambangan," jelas dia.

Menurut Krismiyanto, tindakan ini sekaligus dimaksudkan sebagai peringatan agar napi lain tidak melakukan pelanggaran serupa.

"Ini dilakukan agar ada efek jera, agar tidak ada warga binaan lain yang meniru," ungkap dia.

Baca juga: Dua Pekan Belum Ada Tersangka Kasus Mobil dan Motor Bodong Pati, Begini Penjelasan Polda Jateng

Sebelum memutuskan mengirim mereka ke Nusakambangan, pihak Lapas Pati juga sudah memberikan sanksi lain, yakni pencabutan hak remisi selama satu tahun.

"Bawa handphone hukumannya kategori Register F. Hak remisi dicabut salama satu tahun. Kalau sudah Register F, kami pantau sembilan bulan. Jika tidak ada perkembangan, kami kirim ke Nusakambangan," kata dia. (*)

Baca juga: Ketagihan Judi Slot hingga Kasino Singapura, Kades Jatimakmur Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

Baca juga: Mengalami Demensia, 2 Jemaah Haji Wonogiri Dipulangkan Lebih Cepat sebelum Ibadah Tuntas

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved