Berita Pati

Libatkan Mahfud MD, Pansus Hak Angket DPRD Pati Bakal Konsultasikan Temuan Soal Bupati Sudewo

Pansus Hak Angket DPRD Pati akan melibatkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum menyusun kesimpulan atas kasus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
RAPAT PANSUS - Suasana rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati, Jumat (3/10/2025). Pansus Hak Angket DPRD Pati akan melibatkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebelum menyusun kesimpulan atas kasus pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan dilibatkan dalam pemakzulan Bupati Pati Sadewo.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akan mengonsultasikan temuan-temuan mereka kepada Mahfud.

Konsultasi tersebut akan dilakukan sebelum Pansus membawa hasil temuannya dalam forum rapat paripurna DPRD Pati.

"Kami sudah komunikasi dengan Prof Mahfud MD. Entah nanti kami mengundang beliau ke sini atau kami yang ke Jakarta."

"Infonya, sore ini kami dikasih keputusan."

"Hasil rembukan kami, sebelum kami bawa ke paripurna akan kami konsultasikan," kata Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Terima Ancaman dan Intimidasi, Minta Wabup Beri Jaminan Keamanan

Pihaknya juga telah mengonsultasikan data-data temuan mereka kepada sejumlah ahli, di antaranya pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi.

Setelah proses konsultasi, Pansus akan melakukan pembahasan mendalam secara internal. 

Barulah setelah itu, kesimpulannya akan dibawa ke forum rapat paripurna.

"Nanti tinggal paripurna DPRD memutuskan seperti apa."

"Tugas Pansus hanya melaporkan apa yang menjadi data temuan kami."

"Pansus tidak bisa langsung memutuskan pemakzulan, tugas Pansus mendalami dan melaporkan ke pimpinan lewat paripurna," jelas Bandang.

Target Rampung Akhir November

Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati yang terbentuk sejak 13 Agustus 2025 membahas 12 poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dianggap bermasalah oleh masyarakat.

Pembentukan Pansus Hak Angket merupakan tindak lanjut dai unjuk rasa besar-besaran yang dimotori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Namun demikian, lanjut Bandang, tidak semua dari 12 poin tersebut pada akhirnya menjadi pembahasan Pansus. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved