Berita Pati
Sidang 'Tongtek Maut' Pati Ricuh, Massa Mengadang dan Melempari Mobil Tahanan
Kericuhan pecah di PN Pati usai sidang kasus pengeroyokan "Tongtek Maut". Keluarga korban mengadang mobil tahanan dan menuntut keadilan bagi FD.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Kasus "Tongtek Maut", yakni pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya FD (18), pemuda asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (13/4/2026).
- Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pati berubah mencekam usai persidangan pada Senin sore.
- Massa yang terdiri atas puluhan anggota keluarga, kerabat, dan teman FD meluapkan kemarahan mereka dengan menyerang mobil tahanan yang membawa para terdakwa.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kericuhan pecah di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pati usai persidangan kasus pengeroyokan maut yang menewaskan FD (18), pemuda asal Desa Talun, Kecamatan Kayen, Senin (13/4/2026) sore.
Massa yang emosional menyerang dan mengadang mobil tahanan yang membawa para terdakwa.
Pantauan di lokasi, puluhan keluarga, kerabat, hingga rekan korban yang sudah menunggu sejak pagi meluapkan kemarahan saat mobil tahanan hendak keluar dari area pengadilan. Massa merangsek maju, mencegat kendaraan, dan meneriakkan kata "pembunuh" berulang kali.
Aksi anarkis tak terhindarkan saat beberapa orang mulai melempari mobil dengan botol air mineral, menendang pintu kendaraan, hingga berusaha memanjat terali besi jendela bus tahanan.
Aparat kepolisian yang berjaga sempat kewalahan meredam amarah warga sebelum akhirnya berhasil membuka jalan bagi mobil tersebut.
Tangis histeris keluarga pecah sesaat setelah kendaraan tersebut berlalu. Nailis Sa'adah, bibi korban, berteriak memprotes kekejaman para pelaku terhadap keponakannya.
"Ponakanku dibacok, jantung bocor, hati robek, tulang rusuk patah! Aku tidak terima! Membunuh orang cuma dihukum dua tahun, seperti membunuh ayam saja!" teriak Nailis di tengah kerumunan massa.
Baca juga: Duaaar! Bus Suporter Persebaya Meledak di Tol Tegal KM 294: Diduga Akibat Petasan
Agenda Persidangan
Sidang keenam ini beragendakan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi. Sementara pihak terdakwa (ABH) menghadirkan lima saksi serta satu orang ahli.
"Selain saksi dan ahli, tadi juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing anak (terdakwa). Persidangan dilaksanakan secara tertutup sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ujar Retno.
Terkait aksi massa yang terus mengawal sidang, pihak PN Pati menyatakan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperketat pengamanan pada agenda selanjutnya.
Tuntut Keadilan Maksimal
Keluarga korban menganggap tindakan pengeroyokan tersebut sebagai aksi premanisme yang sangat keji. Mereka menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis seberat-beratnya meskipun para pelaku masih di bawah umur.
"Harapannya mendapat keadilan seadil-adilnya. Pelakunya tidak akan pernah tenang seumur hidupnya. Satu anak dikeroyok belasan orang, itu kelakuan bukan manusia," tegas salah satu anggota keluarga korban.
Baca juga: Detik-detik Meninggalnya Yai Mim: Tiba-tiba Ambruk Padahal Hasil Cek Medis Normal
Kasus "Tongtek Maut" ini bermula dari perselisihan dua kelompok pemuda saat tradisi membangunkan sahur menggunakan sound system di Desa Talun pada 12 Maret 2026 dini hari lalu. FD tewas secara tragis dalam insiden tersebut.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (14/4/2026) besok dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260413-MOBIL-TAHANAN-PATI.jpg)