Berita Pati
Kawasan Karst Pati Menyusut 4.000 Hektare, Gunretno: Audit Ulang Izin Karst!
JMPPK desak Pemkab Pati tindak 14 titik tambang ilegal di Pegunungan Kendeng dan pertanyakan penciutan 4.000 hektare kawasan karst yang dilindungi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk meninjau ulang kebijakan terkait izin pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.
- Ketua JMPPK, Gunretno, melakukan audiensi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, di Ruang Kembangjoyo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Selasa (14/4/2026).
- Gunretno menekankan pentingnya bagi setiap pemimpin baru di Pati untuk memahami sejarah dan regulasi kawasan karst secara utuh sebelum mengambil kebijakan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengaudit ulang seluruh izin pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.
Desakan ini menyusul temuan maraknya aktivitas tambang ilegal yang dituding sebagai biang kerok bencana banjir di wilayah tersebut.
Dalam audiensi dengan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, Selasa (14/4/2026), Ketua JMPPK Gunretno mengungkapkan data mengejutkan. Berdasarkan pantauan pihaknya, terdapat 14 titik tambang yang beroperasi tanpa izin resmi dari total 17 titik aktivitas pertambangan di Kendeng.
"Dampak pengrusakan lingkungan, baik dari tambang maupun penggundulan hutan, mengakibatkan bencana banjir di Pati terjadi terus-menerus. Ini harus menjadi PR bersama yang serius," tegas Gunretno di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Selain aktivitas ilegal, Gunretno menyoroti kejanggalan pada penciutan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo di wilayah Pati.
Ia menyebut, saat kabupaten tetangga seperti Grobogan dan Blora memperluas kawasan lindung karst, luasan KBAK di Pati justru menyusut drastis dari 11.000 hektare menjadi hanya 7.000 hektare.
Baca juga: Modus Kelola Sumur Tua, Polda Jateng Ringkus Tiga Pemodal Pengeboran Minyak Ilegal di Blora-Rembang
“Penciutan lahan seluas 4.000 hektare ini dasarnya apa? Padahal kondisi lanskap, situs sejarah, dan mata air di lokasi tidak berubah. Pengeluaran izin tambang di area tersebut jelas melanggar aturan KBAK dan hasil KLHS,” tambahnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyatakan akan segera menyikapi laporan mengenai titik-titik tambang ilegal tersebut.
Pemkab Pati mengklaim akan mensinergikan penegakan aturan dengan program rehabilitasi lahan.
"Tadi sudah disampaikan beberapa titik tambang ilegal dan langsung kami sikapi. Ke depan, kita akan bersinergi. Rehabilitasi harus berjalan seiring dengan penertiban," ujar Chandra.
Chandra menambahkan, pihaknya berencana menggandeng investor untuk mendukung penyediaan bibit tanaman keras di wilayah Sukolilo dan Tambakromo.
Namun, Gunretno mewanti-wanti agar Pemkab selektif dalam memilih investor agar tidak terjebak pada pemberian izin tambang baru dengan kedok investasi lingkungan.
Data Utama Hasil Audiensi:
- Status Tambang: 14 dari 17 titik tambang di Kendeng terdeteksi ilegal.
- Penciutan Karst: Luasan lindung KBAK Sukolilo di Pati hilang 4.000 hektare (dari 11.000 ha menjadi 7.000 ha).
- Dampak Lingkungan: Kerusakan hulu dituding sebagai penyebab banjir berulang di hilir Kabupaten Pati.
- Sanksi Teknis: JMPPK mendesak penghentian operasional tambang yang tidak memenuhi syarat lingkungan meskipun memiliki izin.
(mzk)
Baca juga: Cilacap Masuki Pancaroba, 105 Desa Berpotensi Kekeringan pada Kemarau Mei 2026:BPBD Siaga Air Bersih
| Cilacap Masuki Pancaroba, 105 Desa Berpotensi Kekeringan pada Kemarau Mei 2026:BPBD Siaga Air Bersih |
|
|---|
| Modus Kelola Sumur Tua, Polda Jateng Ringkus Tiga Pemodal Pengeboran Minyak Ilegal di Blora-Rembang |
|
|---|
| Atasi Kerawanan Jalur Silayur,Wali Kota Semarang Instruksikan Portal Jalan dan Tegur Perusahaan Truk |
|
|---|
| Orang Meninggal Pesan Bunga, Kisah Mistis Toko Bunga Tertua di Purwokerto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260414-JMPPK-GUNRETNO.jpg)