Berita Haji
Tinggal di Tanah Suci, Warga Arab Saudi Ternyata Hanya Boleh Berhaji 5 Tahun Sekali dan Punya Tasrih
Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga lokal maupun warga asing berizin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.
TRIBUNBANYUMAS.COM, MADINAH - Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga setempat maupun warga asing yang memiliki izin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.
Mereka juga harus mengantongi surat izin atau tasrih berhaji yang berlaku hanya lima tahun sekali.
Itu sebabanya, pengetatan dan pemeriksaan visa jemaah yang masuk Makkah dan Madinah untuk berhaji tak hanya berlaku bagi warga negara asing tetapi juga warga lokal Arab Saudi.
Hal ini diungkapkan Staf Direktorat Umum Urusan Masjidill Haram dan Masjid Nabawi Dzakwan Aisy Fajar Azhari, Senin (3/6/2024).
"Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, warga Arab Saudi maupun mukimin juga tidak bisa setiap tahun berhaji. Ada batasannya," kata Dzakwan, dikutip dari Kompas.com.
Dzakwan menceritakan pengalamannya ketika harus mengurus tasrih sebagai syarat naik haji di Arab Saudi.
"Jika pengajuan disetujui maka tasrih akan diterbitkan pihak Arab Saudi," kata dia.
Baca juga: Palsukan Visa Haji, 22 WNI Bakal Dideportasi dari Arab Saudi. 2 Orang Diproses Hukum
Menurut Dzakwan, tasrih akan menjadi "tiket masuk", baik untuk masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).
Jika tasrih sudah digunakan tahun ini, Dzakwan menyebutkan, jemaah haji tidak bisa berhaji tahun berikutnya.
"Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun," ujar dia.
Ia mengatakan, aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi.
Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) yang tengah menempuh pendidikan di Arab Saudi.
"Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan," katanya.
Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, Zulmar menyampaikan, pengajuan surat izin berhajinya otomatis ditolak.
"Sebab, data kami sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi. Di situ sudah ketahuan, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," ujar dia.
Nekat Haji Ilegal, WNI Tewas Dehidrasi di Gurun Jumum Dekat Mekkah |
![]() |
---|
Penuhi Nazar, Marsahid Calon Jemaah Haji KBIHU Muhammadiyah Jepara Pilih Naik Ojek |
![]() |
---|
Penyelenggaraan Haji 2026 Tak Lagi Ditangani Kemenag, Ini Harapan Menteri Agama Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Cegah Masalah Delay Terulang, Penerbangan Haji 2025 Bakal Dilayani Lion Air selain Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Asal Demak Masih Tertinggal di Tanah Suci, Belum Layak Terbang karena Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.