Berita Haji

Tinggal di Tanah Suci, Warga Arab Saudi Ternyata Hanya Boleh Berhaji 5 Tahun Sekali dan Punya Tasrih

Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga lokal maupun warga asing berizin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Aturan ketat berhaji ternyata juga berlaku untuk warga lokal Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di Arab Saudi. 

Aturan Pembatasan Haji Berlaku Menyeluruh

Terpisah, Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan, aturan pengetatan atau pembatasan berhaji berlaku secara menyeluruh.

"Baik jemaah lokal maupun luar negeri," kata dia.

Baca juga: Jemaah Umrah WNI Diminta Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Melanggar

Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jemaah dari dalam dan luar negeri juga merata.

"Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar, banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," kata dia.

Karena itu, Ali mengimbau seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat.

"Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar dia. (Kompas.com/Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu".

Baca juga: Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Sampai Pukul 16.30 WIB. Jumat Dapat Istirahat 1,5 Jam

Baca juga: Pria Bertopi Tertemper KA Joglosemarkerto di Karanganyar, Polisi Masih Cari Identitas Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved