Berita Haji
Tinggal di Tanah Suci, Warga Arab Saudi Ternyata Hanya Boleh Berhaji 5 Tahun Sekali dan Punya Tasrih
Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga lokal maupun warga asing berizin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.
Aturan Pembatasan Haji Berlaku Menyeluruh
Terpisah, Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan, aturan pengetatan atau pembatasan berhaji berlaku secara menyeluruh.
"Baik jemaah lokal maupun luar negeri," kata dia.
Baca juga: Jemaah Umrah WNI Diminta Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Melanggar
Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jemaah dari dalam dan luar negeri juga merata.
"Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar, banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," kata dia.
Karena itu, Ali mengimbau seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi.
Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat.
"Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar dia. (Kompas.com/Khairina)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu".
Baca juga: Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Sampai Pukul 16.30 WIB. Jumat Dapat Istirahat 1,5 Jam
Baca juga: Pria Bertopi Tertemper KA Joglosemarkerto di Karanganyar, Polisi Masih Cari Identitas Korban
Nekat Haji Ilegal, WNI Tewas Dehidrasi di Gurun Jumum Dekat Mekkah |
![]() |
---|
Penuhi Nazar, Marsahid Calon Jemaah Haji KBIHU Muhammadiyah Jepara Pilih Naik Ojek |
![]() |
---|
Penyelenggaraan Haji 2026 Tak Lagi Ditangani Kemenag, Ini Harapan Menteri Agama Nasaruddin Umar |
![]() |
---|
Cegah Masalah Delay Terulang, Penerbangan Haji 2025 Bakal Dilayani Lion Air selain Garuda Indonesia |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Asal Demak Masih Tertinggal di Tanah Suci, Belum Layak Terbang karena Stroke |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.