Berita Haji

Jemaah Umrah WNI Diminta Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Melanggar

Kementerian Agama meminta jemaah umrah Indonesia yang masih di Tanah Suci segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Jemaah haji memenuhi pelataran Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, sebelum pandemi Covid-19, 2019 lalu. Kementerian Agama memperingatkan jemaah umrah Indonesia segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024 agar tak kena konsekuensi hukum. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kementerian Agama meminta jemaah umrah Indonesia yang masih di Tanah Suci segera meninggalkan Arab Saudi sebelum 6 Juni 2024.

Peringatan ini disampaikan bersamaan dengan proses ibadah haji 2024 yang mulai berlangsung.

Termasuk, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang menegaskan jemaah umrah harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah 1445 H.

Kementerian Agama pun meminta ketentuan Arab Saudi ini dipatuhi jika tak ingin mendapatkan sejumlah konsekuensi.

"Jemaah yang menggunakan visa umrah agar mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Segera kembali ke Indonesia sebelum masa berlaku visa habis," tegas Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Minggu (19/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Penyelenggaraan ibadah umrah, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, dilaksanakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam Pasal 94 disebutkan berbagai bentuk kewajiban yang harus diberikan PPIU kepada jemaah umrah.

Baca juga: 100.000 WNI Terancam Dideportasi, Belum Kembali ke Tanah Air setelah Umrah Jelang Pelaksanaan Haji

Satu di antaranya, kewajiban memberangkatkan dan memulangkan jemaah umrah sesuai masa berlaku visa umrah di Arab Saudi.

Ditegaskan Anna, ada sejumlah risiko bagi jemaah umrah dan PPIU yang memberangkatkan jemaah umrah dan membiarkan tinggal melebihi batas waktu yang ditetapkan Arab Saudi.

"Jemaah yang tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu tersebut dapat terkena masalah hukum, denda yang cukup besar, dan dideportasi dari Arab Saudi."

"Bila dideportasi maka jemaah tersebut akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi dalam waktu 10 tahun ke depan," sebut Anna.

"PPIU yang memberangkatkan jemaah dan muassasah di Arab Saudi juga bisa kena denda oleh Pemerintah Arab Saudi."

"Kami, sebagai pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif kepada PPIU sampai dengan pencabutan izin berusaha. Ketentuan tersebut sebagaimana dimuat di dalam PP Nomor 5 Tahun 2021," tegasnya lagi.

Baca juga: Majelis Ulama Arab Saudi Keluarkan Fatwa yang Bisa Bikin Ibadah Haji Tak Sah, Terkait Visa

Anna juga mengingatkan bahwa visa umrah tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Pemerintah Arab Saudi, saat ini, memperketat peraturan bahwa orang yang berhaji harus menggunakan izin resmi (visa haji).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved