Berita Haji

100.000 WNI Terancam Dideportasi, Belum Kembali ke Tanah Air setelah Umrah Jelang Pelaksanaan Haji

Sebanyak 100.000 WNI dilaporkan belum kembali ke Tanah Air setelah menjalani ibadah umrah. Mereka diduga bakal melanjutkan ke ibadah haji.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/Rachmat Hidayat
Ribuan jemaah calon haji melakukan umrah tawaf di Kabah, Masjidil Haram, Kamis (15/6/2023). Sebanyak 100.000 WNI dilaporkan belum kembali ke Tanah Air setelah menjalani ibadah umrah. Mereka diduga bakal melanjutkan ke ibadah haji. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 100.000 warga negara Indonesia yang merampungkan ibadah umrah, dilaporkan belum kembali ke Tanah Air.

Mereka diduga akan melanjutkan ibadah haji tanpa prosedur yang benar.

Terkait hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan para jamaah umrah yang saat ini masih berada di Arab Saudi, tidak nekat mencoba melaksanakan ibadah haji.

Pasalnya, pemerintah Arab Saudi secara tegas menyatakan bakal menindak jemaah haji yang beribadah menggunakan visa swlain visa haji.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Arsad Hidayat di Gedung DPR RI, Kamis (16/5/2024).

“Pada saat kedatangan Menteri Haji Arab Saudi ke Jakarta (beberapa waktu lalu), Menteri Haji menyatakan secara tegas bahwa Arab Saudi tidak mentoleransi jemaah, atau siapa saja yang mereka berniat untuk melaksanakan ibadah haji dengan visa lain, kecuali dengan visa haji," kata Arsad.

Baca juga: Muncul Percikan Api di Mesin, Pesawat Garuda Pengangkut Rombongan Haji Makassar Kembali ke Bandara

Menurut Arsad, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sedang gencar mengampanyekan larangan ibadah haji tanpa visa khusus haji.

Informasi yang didapatkan Arsad, Pemerintah Arab Saudi akan mendeportasi setiap jemaah yang nekat melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.

Sementara dari Pemerintahan Indonesia, jemaah yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

"Jadi, barang siapa yang masuk ke Arab Saudi dan tertangkap pihak berwenang, itu mereka akan dideportasi. Dan dari kami juga hukuman lain, mereka tidak boleh kembali ke Arab Saudi 10 tahun," ungkap Arsad.

Baca juga: Harus Dilarikan ke Rumah Sakit, Keberangkatan 8 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Tertunda

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Dr Abdul Aziz Ahmad mengatakan, dia mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi ada jemaah umrah Indonesia yang tidak kembali, sejak awal tahun ini.

"Kalau mereka (jemaah) nekat dan di luar kemampuan kami untuk mengatasi maka harus menanggung risiko sendiri," ujar Aziz, Minggu (12/5/2024). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenag: Jemaah Umrah yang Nekat Ibadah Haji Terancam Dilarang ke Arab Saudi 10 Tahun".

Baca juga: Sadar Diri, Bendahara Gerindra Daftar Bacawabup PDIP demi Dapat Rekomendasi di Pilkada Kudus

Baca juga: Adi Satryo Kembali Dipanggil Timnas, Begini Prediksi Pelatih PSIS Soal Masa Depan Sang Kiper

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved