Berita Tegal
Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Sampai Pukul 16.30 WIB. Jumat Dapat Istirahat 1,5 Jam
Mulai 1 Juni 2024, ASN Pemkot Tegal pulang lebih sore menjadi pukul 16.30 WIB untuk hari Senin-Kamis.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Mulai 1 Juni 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pulang lebih sore.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Dalam SK Wali Kota Tegal itu dijelaskan, jam kerja ASN Pemkot Tegal berubah menjadi 37 jam 30 menit dalam sepekan.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo mengatakan, jika sebelumnya ASN pulang pukul 16.00 WIB di hari Senin-Kamis maka mulai 1 Juni, jam pulang menjadi pukul 16.30 WIB di hari yang sama.
Jam masuk pun lebih lambat 30 menit dari biasanya, menjadi pukul 07.30 WIB.
Sementara, waktu istirahat ditetapkan pukul 12.00-13.00 WIB.
Baca juga: Keluarga Siswi Putus Sekolah asal Brebes Dibantu Pemkot Tegal, Terima Bansos setelah Pindah Domisili
Penambahan jam kerja terjadi di hari Jumat. Jika biasanya ASN pulang pukul 11.00 WIB, kini menjadi pukul 14.30 WIB.
Ini terjadi karena jam masuk yang lebih lambat 30 menit dari sebelumnya dan adanya istirahat mencapai 1,5 jam.
Subagyo mengatakan, jam istirahat di hari Jumat berlangsung pukul 11.30-13.00 WIB.
Sementara, untuk layanan puskesmas, dibuka pukul 07.30-15.00 WIB untuk hari Senin-Kamis, pukul 07.30-14.00 WIB untuk hari Jumat, dan pukul 07.30-14.00 WIB untuk hari Sabtu.
"ASN harus mulai membiasakan diri menggunakan jam dan hari kerja yang sudah diatur dalam SK Wali Kota."
"Jangan sampai ada masyarakat datang pukul 16.15 WIB ditolak karena waktu tersebut masih masuk jam kerja," katanya dalam rilis diterima, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Dicurhati Murid, Guru SMA Negeri di Kota Tegal Malah Lecehkan Anak Didik. 2 Korban Lapor Polisi
Subagyo mengimbau, ASN Kota Tegal melaksanakan dan memedomani SK Wali Kota tersebut dan tetap meningkatkan disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Subagyo, sebelum diterapkan, aturan ini sudah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sejak awal Mei 2024, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian dari masing-masing OPD, serta surat fisik yang diedarkan ke seluruh OPD di lingkungan Pemkot Tegal.
"Kami harapkan, semua OPD sudah bisa memahami, mulai hari ini, diberlakukan (jam kerja) sampai pukul 16.30 WIB," ujarnya. (*)
Baca juga: Pria Bertopi Tertemper KA Joglosemarkerto di Karanganyar, Polisi Masih Cari Identitas Korban
Baca juga: Tak Dapat Restu Keluarga, Kades Kasegeran Mundur dari Pencalonan Bacawabup Pilkada Banyumas
Tegal Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan, Berlaku Mulai 1 Agustus Hingga 3 Bulan |
![]() |
---|
Lumbung Beras Warureja Tegal Terancam, Air Irigasi Tak Maksimal Gara-gara Sedimentasi Bendung Cipero |
![]() |
---|
Buku Pelajaran PAUD hingga SMK Bisa Dibaca dan Diunduh Gratis di SIBI Kemendikdasmen, Ini Alamatnya |
![]() |
---|
Ibu-ibu Sekolah Lansia di Tegal Ketagihan Belajar Bikin Jamu di WKJ Kalibakung |
![]() |
---|
Kabar Baik! Petani Terdampak Proyek Irigasi di Tegal Dijanjikan Kompensasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.