Berita Haji

Tinggal di Tanah Suci, Warga Arab Saudi Ternyata Hanya Boleh Berhaji 5 Tahun Sekali dan Punya Tasrih

Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga lokal maupun warga asing berizin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/AFP
Jemaah berkumpul di depan Kabah di Masjidil Haram saat menjalankan rangkaian ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 1 Juli 2022. Aturan ketat berhaji ternyata juga berlaku untuk warga lokal Arab Saudi dan warga asing yang tinggal di Arab Saudi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, MADINAH - Tinggal di Arab Saudi ternyata tak menjamin warga setempat maupun warga asing yang memiliki izin tinggal di negara tersebut atau mukimin leluasa berhaji.

Mereka juga harus mengantongi surat izin atau tasrih berhaji yang berlaku hanya lima tahun sekali.

Itu sebabanya, pengetatan dan pemeriksaan visa jemaah yang masuk Makkah dan Madinah untuk berhaji tak hanya berlaku bagi warga negara asing tetapi juga warga lokal Arab Saudi.

Hal ini diungkapkan Staf Direktorat Umum Urusan Masjidill Haram dan Masjid Nabawi Dzakwan Aisy Fajar Azhari, Senin (3/6/2024).

"Selain harus memiliki tasrih (surat izin) untuk berhaji, warga Arab Saudi maupun mukimin juga tidak bisa setiap tahun berhaji. Ada batasannya," kata Dzakwan, dikutip dari Kompas.com.

Dzakwan menceritakan pengalamannya ketika harus mengurus tasrih sebagai syarat naik haji di Arab Saudi.

"Jika pengajuan disetujui maka tasrih akan diterbitkan pihak Arab Saudi," kata dia.

Baca juga: Palsukan Visa Haji, 22 WNI Bakal Dideportasi dari Arab Saudi. 2 Orang Diproses Hukum

Menurut Dzakwan, tasrih akan menjadi "tiket masuk", baik untuk masuk ke Makkah maupun ke Armuzna (Arafah Muzdalifah Mina).

Jika tasrih sudah digunakan tahun ini, Dzakwan menyebutkan, jemaah haji tidak bisa berhaji tahun berikutnya.

"Baru bisa berhaji lagi setelah lima tahun," ujar dia.

Ia mengatakan, aturan itu juga berlaku bagi warga lokal Arab Saudi.

Hal senada diungkapkan Zulmar Adiguna, mahasiswa Universitas Islam Madinah (UIM) yang tengah menempuh pendidikan di Arab Saudi.

"Kami juga hanya bisa berhaji lima tahun sekali. Menggunakan tasrih yang sebelumnya kami ajukan," katanya.

Jika ada yang mencoba daftar haji lagi, Zulmar menyampaikan, pengajuan surat izin berhajinya otomatis ditolak.

"Sebab, data kami sudah tercatat di sistem pendaftaran haji Arab Saudi. Di situ sudah ketahuan, apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," ujar dia.

Aturan Pembatasan Haji Berlaku Menyeluruh

Terpisah, Kepala PPIH Arab Saudi Daerah Kerja Madinah Ali Machzumi menjelaskan, aturan pengetatan atau pembatasan berhaji berlaku secara menyeluruh.

"Baik jemaah lokal maupun luar negeri," kata dia.

Baca juga: Jemaah Umrah WNI Diminta Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024, Ini Konsekuensi Jika Melanggar

Razia aparat keamanan Arab Saudi yang saat ini gencar dilakukan terhadap calon jemaah dari dalam dan luar negeri juga merata.

"Tak hanya bagi warga Indonesia, kami juga mendengar, banyak warga negara lain yang diamankan karena memakai visa nonhaji," kata dia.

Karena itu, Ali mengimbau seluruh WNI mematuhi aturan yang berlaku di Arab Saudi.

Sebab, jika melanggar dan ketahuan, sanksi yang dikenakan berat.

"Mulai dari ditahan, denda, deportasi, hingga dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar dia. (Kompas.com/Khairina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Arab Saudi Tak Boleh Setiap Tahun Naik Haji, Tunggu 5 Tahun Dulu".

Baca juga: Mulai 1 Juni, Jam Kerja ASN Pemkot Tegal Sampai Pukul 16.30 WIB. Jumat Dapat Istirahat 1,5 Jam

Baca juga: Pria Bertopi Tertemper KA Joglosemarkerto di Karanganyar, Polisi Masih Cari Identitas Korban

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved