Tahanan Curanmor Tewas

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Sepuluh terdakwa kasus penganiaya sesama tahanan hingga tewas di Polresta Banyumas mendengarkan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (11/1/2024). Hakim menyatakan mereka bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada masing-masing mereka. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya tahanan kasus pencurian sepeda motor atas nama tahanan, Oki Kristodiawan (27).

Namun, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum para terdakwa masing-masing enam tahun penjara.

Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/1/2024).

Sementara, 10 terdakwa yang saat kejadian berstatus sebagai tahanan Polresta Banyumas itu adalah Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37), dan Dumadi Asmuni (28).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," ujar Hakim Ketua Rudy Ruswoyo, didampingi hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.

Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas

Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.

Salah satu pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah keluarga korban telah memaafkan para terdakwa.

Dalam fakta persidangan, 10 terdakwa ini menganiaya korban karena disuruh seorang anggota polisi.

Saat masuk ke dalam sel, korban sudah dalam kondisi lemas.

Dalam fakta persidangan juga dijelaskan, berdasarkan kamera pengawas (CCTV) para terdakwa terlihat menganiaya Oki.

Berkaitan perbuatanya tersebut, para terdakwa dipersalahkan dan memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3, ayat 2, ayat 1.

Para terdakwa sengaja melakukan, kesengajaan melakukan kekerasan kepada korban, dengan sengaja atas provokasi saudara Adit, oknum anggota polisi, yang sudah divonis dalam sidang berbeda.

Terkait putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima.

Sementara, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: 3 Anggota Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Aniaya Tahanan Hingga Tewas

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved