Tahanan Curanmor Tewas
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara
Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sepuluh terdakwa penganiaya sesama tahanan Polresta Banyumas divonis hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya tahanan kasus pencurian sepeda motor atas nama tahanan, Oki Kristodiawan (27).
Namun, vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum para terdakwa masing-masing enam tahun penjara.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (11/1/2024).
Sementara, 10 terdakwa yang saat kejadian berstatus sebagai tahanan Polresta Banyumas itu adalah Gunawan Wibisono (25), Solihin (33), Dimas Iqro (23), Luki Wibowo (24), Zalisnu Ardanu (19), Indra Wahyu Nurgoho (27), Yanuar Ardi Mulyawan (19), Afri Dwi Saputra (19), Yoga Triprasongko (37), dan Dumadi Asmuni (28).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahu 6 bulan," ujar Hakim Ketua Rudy Ruswoyo, didampingi hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Baca juga: Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas
Rudy mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban tewas sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP.
Salah satu pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah keluarga korban telah memaafkan para terdakwa.
Dalam fakta persidangan, 10 terdakwa ini menganiaya korban karena disuruh seorang anggota polisi.
Saat masuk ke dalam sel, korban sudah dalam kondisi lemas.
Dalam fakta persidangan juga dijelaskan, berdasarkan kamera pengawas (CCTV) para terdakwa terlihat menganiaya Oki.
Berkaitan perbuatanya tersebut, para terdakwa dipersalahkan dan memenuhi unsur Pasal 351 ayat 3, ayat 2, ayat 1.
Para terdakwa sengaja melakukan, kesengajaan melakukan kekerasan kepada korban, dengan sengaja atas provokasi saudara Adit, oknum anggota polisi, yang sudah divonis dalam sidang berbeda.
Terkait putusan ini, para terdakwa menyatakan menerima.
Sementara, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto Agus Fikri menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: 3 Anggota Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara Atas Kasus Aniaya Tahanan Hingga Tewas
hajar tahanan
Tersangka tahanan tewas Banyumas
tahanan curanmor tewas
Polresta Banyumas
Tahanan tewas
banyumas Hari Ini
berita banyumas terkini
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas |
![]() |
---|
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas |
![]() |
---|
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.