Tahanan Curanmor Tewas
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas
Kompolnas mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut tuntas kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tahanan yang tewas di sel Polresta Banyumas.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Jawa Tengah (Jateng) mengusut tuntas kasus tewasnya Oki Kristodiawan (27), tahanan yang tewas di sel Polresta Banyumas.
Apalagi, Oki tewas diduga dianiaya sejumlah tahanan dan melibatkan oknum kepolisian.
Bahkan, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta, Polda Jateng mengusut kasus tersebut secara tuntas dan transparan dengan melibatkan scientific crime investigation.
Terkait desakan ini, Poengky mengatakan, Kompolnas sudah mengirim surat permintaan klarifikasi ke Polda Jateng.
"Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus menonjol terkait meninggalnya almarhum OK ke Kapolda Jawa Tengah, melalui Irwasda. Kami berharap, surat klarifikasi itu dapat segera direspon," kata Poengky ketika dihubungi, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 8 Oknum Anggota Terancam Proses Pidana
Poengky juga mendesak agar jasad OK segera diautopsi untuk mengetahui penyebab kematian yang dianggap tak wajar.
Tak hanya itu, menurut Poengky, pemeriksaan juga mesti dilakukan terhadap aparat yang bertugas menjaga tahanan dan melakukan penahanan.
"Jika ternyata ada pelanggaran maka aparat yang melanggar harus diproses secara pidana dan kode etik dengan hukuman terberat sebagai efek jera," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Oki Kristodiawan (27), warga RT 01 RW 02, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, terus menuntut keadilan.
Oki merupakan tahanan di Polres Banyumas yang tewas dengan sejumlah luka.
Kematian Oki masih menyisakan berbagai tanda tanya sehingga pihak keluarga menuntut keadilan hingga mendatangi Polda Jateng di Semarang, Jumat (7/7/2023).
Mereka datang untuk melakukan audiensi sekaligus penyerahan laporan dugaan pelanggaran etik kepada Propam Polda Jateng.
Tak hanya itu, keluarga Oki juga menuntut kasus itu dibuka secara gamblang.
Sebab, penetapan 10 tersangka dirasa belum cukup. Kesepuluh tersangka itu adalah sesama tahanan.
Keluarga meminta, bilamana ada dugaan anggota polisi terlibat, segera ditindak secara tegas.
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas |
![]() |
---|
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.