Berita Banyumas

Kasus Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, 8 Oknum Anggota Terancam Proses Pidana

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Suasana pemakaman lokasi kuburan tahanan curanmor yang tewas di sel Mapolresta Banyumas. Jenazah korban bernama Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas akan dilakukan autopsi hari ini, Kamis 8 Juni 2023. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).


Tim khusus itu bertugas dalam penanganan kasus tewasnya OK di tahanan. 


Tim bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. 


Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor. 

 

Dari hasil penyelidikan, pihkanya pun mengakui sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.

Baca juga: Paniknya Wabup Banyumas Sadewo Terlanjur Buka Undangan File APK, Langsung Blokir ATM


 Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.

 

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata , Minggu (16/7/2023).


Iqbal mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi.  Mereka dianggap lalai menjaga tahanan. 


“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” ungkap Iqbal.


Lalu pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. 


Ke delapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

Baca juga: Duel Dua Remaja Disaksikan Teman-temannya di Banyumas, 1 Orang Tewas


“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” terang dia.


“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.


Iqbal menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.


“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved