Tahanan Curanmor Tewas

Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas

Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor.

Editor: rika irawati
Kompas.com
Ilustrasi penjara. Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor, Oki Kristodiawan (27). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Anggota Polresta Banyumas divonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor, Oki Kristodiawan (27).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim pada terdakwa Aditya Anjar Nugroho (34).

Hukuman ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo yang didampingi Hakim Anggota, Veronica Sekar Widuri dan Kopsah, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/12/2023).

Menurut Rudy, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan primer JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata Rudy membacakan vonis.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Purwokerto, Pranoto, meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.

Ternyata, hakim punya pertimbangan lain. Rudy mengatakan, beberapa hal memberatkan terdakwa yaitu, terdakwa merupakan seorang anggota Polri dan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tewas.

Selain itu, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Adapun hal yang meringankan yaitu, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

Atas vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, AKP Agus Sasongko menyatakan, pikir-pikir.

"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.

Sementara itu, tiga polisi lain yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, masih menjalani proses persidangan.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu, Andriyanto Anggun Widodo (39), Alfian Lutfi Arianto (25), dan I Made Arsana (36).

Diberitakan sebelumnya, tahanan kasus curanmor, Oki Kristodiawan, tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit selama dua pekan, pada 2 Juni 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved