Tahanan Curanmor Tewas

Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas

Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor.

Editor: rika irawati
Kompas.com
Ilustrasi penjara. Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor, Oki Kristodiawan (27). 

Awalnya, Oki disebut tewas akibat gagal ginjal.

Namun, keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal, saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat.

Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved