Tahanan Curanmor Tewas
Anggota Polresta Banyumas Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Aniaya Tahanan Curanmor Hingga Tewas
Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman delapan tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor.
Editor:
rika irawati
Kompas.com
Ilustrasi penjara. Satu anggota Polresta Banyumas divonis hukuman 8 tahun penjara atas kasus penganiayaan berujung tewas tahanan pencurian sepeda motor, Oki Kristodiawan (27).
Awalnya, Oki disebut tewas akibat gagal ginjal.
Namun, keluarga mendapati kejanggalan karena mendapati tubuh jenazah penuh luka. Padahal, saat ditangkap, Oki dalam keadaan sehat.
Setelah diusut, Oki diduga dianiaya polisi dan teman sesama tahanan yang kini juga sedang menjalani persidangan. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Seorang Polisi Divonis 8 Tahun Penjara".
Tags
pelaku curanmor tewas
Tahanan tewas
Tahanan Polresta Banyumas tewas
Polresta Banyumas
berita banyumas terkini
banyumas Hari Ini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tahanan Curanmor Tewas
Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, 10 Penganiaya Tahanan Polresta Banyumas Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Polisi Polresta Banyumas Dituntut Hukuman 6-7 Tahun Penjara, Aniaya Tahanan Curanmor hingga Tewas |
![]() |
---|
Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas |
![]() |
---|
Datangi Polda Jateng, Keluarga Tahanan Tewas di Banyumas Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polisi |
![]() |
---|
Menduga Ada Pelanggaran HAM, LBH Yogyakarta Minta Mabes Polri Usut Kasus Tahanan Tewas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.